9 Pernyataan Sikap PDI Perjuangan Pasca Hasto di Tetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Jakarta – PDI Perjuangan menyatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk politisasi hukum dan upaya pemidanaan yang dipaksakan. Pernyataan ini disampaikan oleh pihak DPP PDI Perjuangan dalam menyikapi keputusan KPK yang menjadi perhatian publik.
Dalam Rilis medianya pada Selasa (24/12) yang dibacakan oleh Ronny Berty Talapessy didampingi sejumlah Pejabat di internal DPP PDI Perjuangan menyatakan terdapat sembilan poin utama yang menjadi sikap PDI Perjuangan terkait penetapan tersangka Sekjen Hasto Kristiyanto.
Pertama, Informasi Lama yang Terbukti. Penetapan status tersangka terhadap Sekjen Hasto hanya membuktikan bahwa informasi yang telah beredar lama terkait kemungkinan beliau dijadikan tersangka kini benar terjadi.
Kedua, Pemanggilan Setelah Kritik terhadap MK. Pemanggilan terhadap Sekjen Hasto dimulai setelah beliau menyuarakan kritik tajam terhadap kontroversi yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga adalah Kasus Harun Masiku Sudah Inkracht. Kasus suap Harun Masiku yang dikaitkan dengan Sekjen Hasto telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan para terdakwa yang terlibat bahkan telah menyelesaikan masa hukuman mereka.
Keempat, Kriminalisasi tanpa Bukti Baru. PDI Perjuangan menilai langkah KPK ini sebagai upaya pemidanaan yang dipaksakan karena tidak ada bukti baru yang disebutkan oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
Kelima, Motif Politik di Balik Kasus. PDI Perjuangan menduga bahwa alasan sebenarnya di balik penetapan tersangka ini adalah motif politik yang diarahkan kepada Sekjen Hasto.
Keenam, Bocornya SPDP ke Media. Politisasi hukum terhadap Sekjen Hasto semakin terlihat dengan adanya kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada media massa sebelum langkah resmi diumumkan.
Ketujuh, Kooperatif dan Patuh Hukum. PDI Perjuangan menegaskan bahwa partai dan Sekjen Hasto telah dan akan selalu menaati proses hukum serta bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.
Kedelapan, Komitmen pada Negara Hukum. PDI Perjuangan mengingatkan bahwa partai ini lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik Indonesia berjalan di atas rel demokrasi yang menjunjung prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
Serta Kesembilan, Konfirmasi Pernyataan Ketua Umum Penetapan tersangka ini mengonfirmasi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, pada 12 Desember 2024, yang menyebutkan bahwa PDI Perjuangan akan diacak-acak terkait jelang Kongres VI yang akan datang.
Seperti yang telah diberitakan oleh media, penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. (Adu)
Post Comment