Loading Now
×

Terbaru

Efisiensi Ekstrem! Presiden Prabowo Tekan Rem Belanja Negara, APBD Harus Super Ketat!

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menegaskan kebijakan efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Salah satu langkah konkret dalam kebijakan ini adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Inpres tersebut di tandatangani pada 25 Januari 2025 oleh Presiden Prabowo.

Digadang-gadang bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, memastikan efektivitas belanja, serta mengarahkan dana negara ke sektor yang lebih prioritas, seperti pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Dalam inpres tersebut terdapat Tujuh Instruksi Utama dalam Efisiensi Belanja Negara Tahun 2025. Pertama, Evaluasi Anggaran oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Presiden Prabowo meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk meninjau kembali anggaran belanja mereka berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna memastikan efisiensi belanja.

Kedua, Target Efisiensi Anggaran Rp306,69 Triliun. Pemerintah menetapkan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun yang terdiri dari Rp256,1 triliun dari belanja K/L dan Rp50,59 triliun dari Transfer ke Daerah (TKD).

Ketiga, Identifikasi dan Pengurangan Anggaran Non-Prioritas. Presiden mewajibkan para menteri dan pemimpin lembaga untuk mengidentifikasi anggaran yang dapat dihemat sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan. Penghematan ini mencakup belanja operasional dan non-operasional, seperti perjalanan dinas, pemeliharaan aset, pengadaan alat dan mesin, serta bantuan pemerintah. Namun, kebijakan ini tidak akan berdampak pada belanja pegawai dan bantuan sosial.Selain itu, anggaran yang bersumber dari pinjaman, hibah, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP-BLU) yang masuk ke kas negara juga akan menjadi prioritas untuk dikurangi. Hasil identifikasi efisiensi ini wajib dilaporkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan dan revisi anggaran harus diajukan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Keempat, Penyesuaian APBD oleh Kepala Daerah. Gubernur, bupati, dan wali kota diwajibkan menyesuaikan APBD mereka dengan kebijakan efisiensi ini, seperti Pembatasan belanja seremonial seperti studi banding, kajian, pencetakan, publikasi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD). Pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Pembatasan honorarium dengan menyesuaikan jumlah tim dan standar honor yang berlaku. Pengurangan belanja yang tidak memiliki output terukur. Fokus pada alokasi anggaran untuk kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan anggaran antar perangkat daerah. Selektif dalam pemberian hibah langsung kepada kementerian/lembaga, serta menyesuaikan belanja APBD yang bersumber dari TKD sesuai kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

Kelima, Peran Menteri Keuangan dalam Efisiensi Anggaran K/L. Menteri Keuangan akan bertindak sebagai pengendali utama efisiensi anggaran dengan tugas Menentukan besaran efisiensi anggaran masing-masing K/L. Menyesuaikan alokasi anggaran dari berbagai sumber, seperti: Dana Bagi Hasil sebesar Rp13,90 triliun. Dana Alokasi Umum sebesar Rp15,67 triliun. Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18,30 triliun. Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509,45 miliar. Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp200 miliar. Dana Desa sebesar Rp 2 triliun. Serta, melakukan revisi anggaran dengan memblokir anggaran yang dianggap tidak prioritas, yang akan dicatat dalam halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Keenam, Pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri dan BPKP. Menteri Dalam Negeri bertugas memantau implementasi efisiensi anggaran di tingkat daerah dan memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi pelaksanaan efisiensi anggaran untuk mencegah potensi penyimpangan.

Ketujuh, Penerapan Transparansi dan Akuntabilitas. Seluruh instansi pemerintahan diwajibkan menerapkan kebijakan efisiensi anggaran ini dengan penuh tanggung jawab serta menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

    Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak 22 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. (Adu)

    Post Comment