Kenken Ne! Penggunaan Air Minum Dalam Kemasan Plastik Masih Ditemukan di Acara DPRD Buleleng
Buleleng – Ditengah semangat Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk semakin memperketat kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan, sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 serta Surat Penjabat Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH yang diterbitkan pada 30 Januari 2025 yang ditindak lanjut oleh Pemkab Buleleng dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 nampaknya masih perlu dipahami kembali.
Pasalnya, penerapan kebijakan ini masih menghadapi tantangan di lapangan. Dalam acara audiensi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Buleleng pada Senin (10/2), yang juga dipublikasikan dalam media sosial Humas DPRD Buleleng, masih ditemukan penggunaan air minum dalam kemasan botol. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan pengawasan terhadap aturan tersebut perlu lebih diperketat agar kebijakan berjalan efektif.
Sementara itu, Dikutip dari https://bulelengkab.go.id Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, juga telah menekankan beberapa aturan utama, di antaranya melarang penggunaan air minum dalam kemasan pada seluruh kegiatan rapat, pertemuan, seminar, diklat, maupun acara seremonial lainnya. Salah satunya mewajibkan pegawai menggunakan tumbler (botol minum), dilarang menggunakan tas kresek termasuk penyedian makanan dan minuman dalam kemasan plastik di ruang kerja maupun dalam berbagai acara pemerintahan. (Rim)
Post Comment