Loading Now
×

Terbaru

Sekda Buleleng Soroti Isu Strategis dalam Penyusunan RKPD 2026

Sekda Gede Suyasa Soroti Isu Strategis dalam Penyusunan RKPD 2026

Buleleng – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 pada Jumat (14/2/2025). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari studio Buleleng Command Centre dan melibatkan berbagai unsur strategis, termasuk pemerintah daerah, DPRD, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta perwakilan sektor lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, membuka dan memimpin forum ini mewakili Penjabat Bupati Buleleng. Dalam sambutannya, Sekda menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Forum ini menjadi wadah bagi kita semua untuk berdiskusi dan menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan kebutuhan nyata masyarakat. RKPD ini merupakan rencana tahunan terakhir dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026, sehingga harus disusun dengan matang agar mencerminkan visi pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing,” ujar Gede Suyasa.

Gede Suyasa menegaskan bahwa RKPD 2026 harus selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi serta melalui tahapan pembahasan di tingkat provinsi sebelum ditetapkan sebagai peraturan kepala daerah pada Mei 2025. Setelah disahkan, RKPD akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam forum ini, Gede Suyasa juga menyoroti beberapa isu strategis utama dalam penyusunan RKPD 2026, seperti penanggulangan kemiskinan, ketahanan ekonomi dalam persaingan global, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, peningkatan tata kelola dan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar yang terintegrasi, serta penurunan prevalensi stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Sementara itu, Kepala Bappeda Buleleng, Reika Nurhaeni, menyampaikan bahwa forum ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengharuskan penyusunan RKPD dengan melibatkan kepala perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.

“Forum Konsultasi Publik ini menjadi salah satu tahapan awal dalam penyusunan RKPD Tahun 2026 sebelum memasuki tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang akan menentukan kebijakan pembangunan daerah secara lebih rinci,” jelas Reika Nurhaeni.

Dengan terselenggaranya forum ini, pemerintah berharap RKPD Tahun 2026 dapat lebih mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat serta menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan yang lebih efektif, berdaya saing, dan sejahtera. (rls/red)

Post Comment

Kabar Bali Terkini