Disperindag Tabanan Gelar Pengawasan SPBU, Pastikan BBM Sesuai Standar
Tabanan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan mulai melaksanakan pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini berlangsung sejak 3 hingga 12 Maret 2025 dengan tujuan memastikan operasional SPBU sesuai dengan aturan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat. Disperindag akan melakukan pengecekan terhadap spesifikasi BBM guna menghindari adanya kecurangan dalam takaran atau volume BBM yang diberikan kepada konsumen.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan kepatuhan SPBU terhadap regulasi yang berlaku, seperti harga BBM, distribusi, dan stok bahan bakar. Langkah ini diambil guna mencegah adanya penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam upaya melindungi konsumen, Disperindag juga akan memeriksa potensi praktik curang yang merugikan masyarakat, seperti pengurangan volume BBM atau pencampuran dengan zat lain. Pengawasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa SPBU beroperasi dengan etika bisnis yang baik.
Aspek keamanan dan keselamatan turut menjadi fokus dalam kegiatan ini. Disperindag akan memastikan bahwa SPBU menerapkan standar operasional yang aman untuk mencegah risiko kebakaran atau kecelakaan lainnya. Ketersediaan alat pemadam kebakaran dan sistem keselamatan lainnya juga menjadi perhatian utama dalam pengawasan ini.
Selain itu, Disperindag Tabanan juga berkomitmen untuk mendukung ketersediaan dan distribusi BBM yang merata di wilayah Kabupaten Tabanan. Langkah ini dilakukan guna mencegah kelangkaan, terutama di daerah terpencil, serta menghindari praktik spekulasi yang dapat menyebabkan lonjakan harga BBM.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan, Ni Made Murjani, dikonfirmasi pada (4/3) menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas distribusi dan kualitas BBM bagi masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya pengawasan ini, masyarakat dapat memperoleh BBM yang berkualitas dengan takaran yang sesuai, serta memastikan SPBU beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disperindag akan terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan distribusi BBM berjalan lancar,” ujar Ni Made Murjani.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan operasional SPBU di Kabupaten Tabanan semakin transparan dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (tmc/red)
Post Comment