Empat Ranperda Strategis Jadi Fondasi Pembangunan, Bupati Sanjaya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tabanan
Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat arah pembangunan daerah melalui penyusunan berbagai regulasi strategis. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., saat menghadiri Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (13/10). Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan pidato pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk dibahas bersama DPRD.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMD, akademisi, insan pers, serta undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan semangat sinergi dan kebersamaan dalam mengawal kebijakan pembangunan daerah yang berpihak pada masyarakat.
Dalam pidatonya, Bupati Sanjaya menekankan bahwa keempat Ranperda tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi yang bertujuan memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum, kebutuhan masyarakat, serta perkembangan regulasi nasional. Keempat Ranperda strategis yang diajukan meliputi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026; Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; serta Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan.
Bupati Sanjaya menjelaskan bahwa Ranperda APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dan DPRD terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan tersebut, APBD 2026 direncanakan sebesar Rp2,165 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp167,575 miliar atau 7,18 persen dari APBD induk tahun anggaran 2025 sebesar Rp2,332 triliun lebih. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,078 triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp2,145 triliun lebih, sehingga terdapat defisit sebesar Rp67,8 miliar lebih yang akan ditutup melalui pembiayaan dari estimasi SILPA Tahun Anggaran 2025. Menurut Bupati Sanjaya, penyusunan anggaran dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi instrumen penting dalam menyelaraskan kegiatan pembangunan dengan pelestarian lingkungan. Regulasi ini, menurut Sanjaya, akan memastikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan sekaligus memperkuat daya dukung alam sebagai modal utama pembangunan berkelanjutan.
Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini penting dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan timbulnya kawasan kumuh. “Penyesuaian ini sangat penting untuk memastikan efektivitas pembiayaan serta optimalisasi penanganan kawasan permukiman kumuh, sehingga masyarakat mendapatkan lingkungan hunian yang sehat dan layak,” ujarnya.
Sedangkan Ranperda tentang Penetapan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan diarahkan untuk memperkuat identitas dan kebanggaan daerah. Regulasi ini menjadi wujud penegasan nilai luhur budaya, sejarah perjuangan, serta jati diri Kabupaten Tabanan. Menurut Bupati Sanjaya, penguatan identitas daerah penting agar generasi penerus memiliki kesadaran sejarah yang kuat sekaligus memperkokoh kebanggaan terhadap daerahnya sendiri.
Di akhir pidatonya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa keempat Ranperda strategis tersebut saling berkaitan dan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan Tabanan yang berkelanjutan. Ia mengajak seluruh anggota DPRD untuk membahas Ranperda ini secara konstruktif dengan semangat sinergi dan gotong royong demi kepentingan masyarakat luas. “Semoga pembahasan empat Ranperda ini berjalan baik dan lancar, serta menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM) berlandaskan prinsip Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” pungkasnya.
 
								


 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    