Loading Now
×

Terbaru

Oknum Guru Honorer Diduga Kirim Video Tak Senonoh ke Siswa, Dinas Pendidikan Tabanan Ambil Tindakan Tegas

Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan bertindak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru tidak tetap berinisial AEWP, yang mengajar kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di salah satu SMP swasta di Tabanan.

Tabanan – Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan bertindak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru tidak tetap berinisial AEWP, yang mengajar kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di salah satu SMP swasta di Tabanan. Tindakan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan siswa di bawah umur.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang wali kelas menerima pengaduan dari siswanya, yang mengaku mendapat kiriman video bermuatan pornografi sesama jenis melalui aplikasi WhatsApp dari oknum guru tersebut. Tak hanya satu, beberapa siswa lain juga menerima kiriman serupa, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pelajar dan orang tua.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak sekolah segera mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan tertanggal 14 Oktober 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, A.P., M.Si., saat dikonfirmasi pada Kamis (16/10), menegaskan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi.

“Kami sudah memanggil pihak sekolah, terduga oknum guru, serta perwakilan orang tua siswa yang menerima kiriman video tersebut,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, AEWP mengakui telah mengirimkan sejumlah video bernuansa pornografi sesama jenis kepada beberapa siswa. Atas desakan orang tua dan pertimbangan sekolah, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari tugas sebagai pembina Pramuka.

Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa AEWP tidak terdaftar sebagai guru pada Dinas Pendidikan Tabanan, melainkan guru tidak tetap di salah satu SD swasta di daerah yang sama. Investigasi tambahan pun dilakukan ke sekolah tersebut, dan hasilnya serupa — AEWP kembali mengakui perbuatannya mengirimkan video tidak senonoh kepada siswa.

“Berdasarkan dua hasil investigasi dan pengakuan yang bersangkutan, kami merekomendasikan agar pihak sekolah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Darma Utama.

Dinas Pendidikan juga merekomendasikan agar AEWP diberhentikan dari seluruh aktivitas mengajar di dua sekolah tersebut.

“Per hari ini, yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai guru,” imbuhnya.

Sebagai langkah pemulihan, Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah memberikan pendampingan psikologis kepada para siswa yang menjadi korban. Selain itu, Dinas akan memperkuat sosialisasi dan literasi digital di sekolah-sekolah dengan fokus pada edukasi penggunaan media sosial yang bijak serta pemahaman terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Darma Utama menegaskan pula bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah menugaskan atau merekomendasikan AEWP sebagai pembina Pramuka secara resmi.

“Penugasan tersebut merupakan kebijakan internal sekolah swasta yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.

“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini. Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai luhur Gerakan Pramuka. Kami mendukung langkah tegas Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kwarcab Tabanan akan memperketat pengawasan terhadap pembina dan pelatih Pramuka di seluruh satuan pendidikan.

“Kami akan memperkuat sistem pembinaan dan memastikan hanya pembina yang memiliki integritas serta rekam jejak baik yang diberi mandat mendampingi peserta didik,” tegas Susila. (Adu)