Pendataan Warga Pendatang di Desa Sumerta Kauh, Wujud Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
Denpasar – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Denpasar Timur terus digencarkan. Pemerintah Desa Sumerta Kauh bersama unsur keamanan desa melakukan pendataan administrasi penduduk pendatang (Duktang) non-permanen di Banjar Eka Dharma, Jalan Jayagiri Utara, Kamis (23/10/2025) malam. Kegiatan ini turut dikawal oleh Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kauh, Aiptu I Putu Sujana, sebagai bentuk sinergi antara aparat kepolisian dan pemerintah desa dalam memastikan lingkungan yang aman dan tertib.
Pendataan yang dimulai pukul 19.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Sumerta Kauh, I Wayan Sentana, S.H., serta dihadiri perangkat desa, prajuru banjar, Linmas, pecalang, dan unsur keamanan lainnya. Kegiatan tersebut dilakukan secara door to door untuk memastikan seluruh warga pendatang memiliki kelengkapan administrasi kependudukan yang sah dan tercatat dengan benar.
Perbekel Wayan Sentana menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memperkuat data kependudukan sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat timbul dari warga pendatang yang belum terdata. “Kami ingin memastikan semua penduduk yang tinggal di wilayah kami tercatat secara resmi. Dengan begitu, keamanan dan ketertiban lingkungan bisa lebih terjaga,” ujarnya.
Dari hasil pendataan, petugas menemukan 63 orang penduduk pendatang, terdiri dari 10 orang warga lokal Bali dan 53 orang pendatang dari luar Bali yang belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD). Mereka kemudian langsung diarahkan untuk mengurus STLD di Kantor Desa Sumerta Kauh. Selain itu, ditemukan 1 orang tanpa identitas (tanpa KTP) yang kemudian diserahkan kepada Satpol PP Kota Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap sinergi Bhabinkamtibmas dan perangkat desa dalam menjaga keamanan lingkungan. “Pendataan penduduk pendatang sangat penting untuk memastikan setiap warga yang tinggal di wilayah hukum Polsek Dentim memiliki identitas yang jelas. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Kegiatan pendataan ini tidak hanya menjadi upaya administratif, tetapi juga wujud nyata kolaborasi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif di wilayah Denpasar Timur. (Lis)


