Promo Merdeka dan Pemutihan Pajak, Bukti Kepedulian Pemkab Buleleng Ringankan Beban Masyarakat
Buleleng – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berinovasi dalam menyosialisasikan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Melalui Podcast BKOM Bincang Komunikasi, Pemkab Buleleng kembali hadir menyapa publik dengan tema “Perpanjangan Promo Merdeka dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.” Program ini menjadi sarana edukasi pajak yang dikemas santai namun sarat informasi bermanfaat bagi masyarakat. Dalam episode terbaru ini, BKOM berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng serta menghadirkan narasumber dari UPTDPPRD Provinsi Bali (Samsat Buleleng). Diskusi berfokus pada kebijakan pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Turut hadir sebagai narasumber, I Gusti Putu Sudiana, S.E., M.A.P., Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah BPKPD Kabupaten Buleleng, dan I Komang Agus Udayana Putra, S.H., M.A.P., Kasi Pelayanan UPTDPPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng. Dalam pemaparannya, I Gusti Putu Sudiana menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan atau pemutihan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang dikenal dengan nama Promo Merdeka, dilaksanakan hingga 15 Desember 2025. Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan penghapusan piutang pokok PBB-P2 tahun 1994–2020 dengan syarat melunasi PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025. Apabila kewajiban tersebut dipenuhi, pembebasan akan diproses secara otomatis melalui sistem SMARTGOV tanpa perlu pengajuan manual.
“Promo Merdeka ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Sejak diluncurkan oleh Bapak Bupati, sudah lebih dari 5.200 wajib pajak memanfaatkan program ini dengan total nilai hampir Rp8 miliar,” ungkap Sudiana. Ia juga menambahkan bahwa masyarakat kini dapat mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) secara mandiri melalui kanal digital “Panji Den Bukit” tanpa perlu datang ke kantor BPKPD. “SPPT bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan dokumen penetapan pajak tahunan. Kini masyarakat dapat mencetaknya sendiri tanpa harus datang ke kantor,” jelasnya.
Sementara itu, I Komang Agus Udayana Putra menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Pergub Nomor 40 Tahun 2025 juga menetapkan kebijakan pemutihan sanksi administrasi dan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat Bali sebagai upaya membantu warga yang masih terdampak kondisi ekonomi pasca-pandemi, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah serta penertiban dan transparansi data kendaraan bermotor. “Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat mendapat keringanan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Program ini juga mendorong tertib administrasi, termasuk penghapusan pajak progresif dan BBNKB II,” terangnya. (rim)


