Loading Now
×

Terbaru

Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Jembrana Mantapkan Langkah Membangun Desa Mandiri dan Melindungi Warga dari TPPO

Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat. Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, yang akrab disapa Bupati Kembang, menghadiri Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan I Tahun 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Rabu (12/11). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, didampingi para wakil ketua serta dihadiri oleh seluruh anggota dewan, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, jajaran Forkopimda, para kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kembang menyampaikan pendapat terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh DPRD, yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bupati menilai bahwa substansi kedua ranperda tersebut pada prinsipnya layak untuk dilanjutkan pembahasannya hingga disepakati bersama menjadi peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. “Kedua rancangan peraturan daerah ini sangat penting dan patut kita dukung bersama agar mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Jembrana,” ujar Bupati Kembang.

Terkait Ranperda tentang BUMDes, Bupati Kembang menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi lokal sekaligus wadah pemberdayaan masyarakat desa. “Keberadaan peraturan daerah yang mengatur BUMDes menjadi sangat penting agar pengelolaannya memiliki landasan hukum yang kokoh. Dengan demikian, BUMDes dapat berkembang lebih profesional dan berkontribusi besar terhadap kemandirian ekonomi desa,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bupati Kembang menekankan urgensi pembentukan payung hukum daerah untuk melindungi perempuan dan anak dari praktik perdagangan manusia. “Fenomena perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus kita tangani secara serius dan komprehensif. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan adanya perlindungan nyata bagi para korban serta pencegahan munculnya kasus-kasus baru,” tegasnya.

Melalui peraturan daerah ini, diharapkan terbentuk sistem perlindungan terpadu yang mencakup pencegahan, penegakan hukum, serta pemulihan korban. Selain itu, regulasi ini akan memperkuat koordinasi lintas instansi, memperluas edukasi kepada masyarakat, dan memastikan adanya layanan rehabilitasi serta reintegrasi sosial yang berkeadilan dan berperspektif gender. “Peraturan daerah ini bukan hanya dokumen hukum, tetapi manifestasi dari komitmen kita bersama untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial di Kabupaten Jembrana,” imbuh Bupati Kembang.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kembang juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jembrana atas komitmen dan kerja keras dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan yang Terhormat atas inisiatif dan dedikasi dalam merumuskan kedua ranperda ini. Inisiatif tersebut mencerminkan kepedulian DPRD terhadap persoalan-persoalan aktual yang dihadapi masyarakat Jembrana,” ujarnya. Menurutnya, langkah DPRD ini tidak hanya memperkuat fungsi legislasi, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif terus berjalan untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan materi Ranperda dari Bupati Kembang kepada salah satu anggota DPRD untuk dibahas pada rapat selanjutnya, menegaskan tekad bersama antara legislatif dan eksekutif untuk terus bersinergi membangun Jembrana yang lebih baik, berkeadilan, dan berpihak kepada rakyat. (imm)

Kabar Bali Terkini