76% Situs Judi Online Bersembunyi di Balik Cloudflare, Komdigi Desak Kepatuhan PSE
Foto : Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari maraknya situs judi online (judol) yang memanfaatkan infrastruktur global untuk menghindari penindakan. Dalam temuan terbaru, lebih dari 76 persen dari 10.000 sampel situs judi online yang ditangani pada 1–2 November 2025 tercatat menggunakan layanan Cloudflare, termasuk untuk menyamarkan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain agar lolos pemblokiran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kepatuhan platform digital terhadap aturan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan hal mendasar dalam menjaga keamanan ruang digital bagi masyarakat.
“Pendaftaran PSE bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE yang sah, penegakan terhadap konten terlarang seperti judol menjadi jauh lebih sulit,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11).
Menurut Alexander, temuan terkait tingginya pemanfaatan Cloudflare oleh situs judol telah disampaikan kepada perusahaan tersebut. Komdigi pun telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.
“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Cloudflare kini menjadi salah satu dari 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Komdigi menilai langkah penegakan harus dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik dan komersial di Indonesia yang juga bergantung pada infrastruktur perusahaan tersebut.
Upaya ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta aturan turunannya yaitu PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi hukum Indonesia dan membuka akses penindakan terhadap konten terlarang.
Komdigi memastikan ruang kolaborasi selalu tersedia bagi platform global selama menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban dan mendukung perlindungan masyarakat.
“Kami selalu terbuka untuk bekerja sama, tetapi kepatuhan tetap menjadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutup Alexander. (rls/inwa)


