Loading Now
×

Terbaru

Tabanan Mantapkan Transparansi Publik, Dorong Akses Informasi yang Lebih Mudah bagi Masyarakat

Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Bali di Denpasar, Senin (24/11).

Foto : Diskominfo Tabanan dan Komisioner KI Provinsi Bali foto bersama setelah Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Bali di Denpasar, Senin (24/11).

Tabanan – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam memastikan keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan melalui keikutsertaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Bali di Denpasar, Senin (24/11). Langkah ini menjadi upaya nyata pemerintah daerah untuk memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Diskominfo Tabanan hadir melalui Sekretaris Dinas Kominfo, I Gusti Putu Winiantara, S.Sos., didampingi Kepala Bidang PISKP I Nyoman Arta Sukma Witra, S.Pt.

Dalam paparannya, Winiantara menegaskan bahwa implementasi KIP merupakan amanat langsung dari UU Nomor 14 Tahun 2008 serta menjadi kebutuhan mendasar masyarakat dalam mendapatkan layanan publik yang terbuka. Ia juga menekankan bahwa seluruh upaya KIP ini sejalan dengan komitmen kuat Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., yang menempatkan transparansi dan pemanfaatan data sebagai fondasi Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, Madani (AUM).

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan capaian besar berupa integrasi 133 desa (100%) di Tabanan dalam Sistem Informasi Data Desa Presisi (SIDP). Melalui program tersebut, seluruh desa kini memiliki domain resmi desa.id, memungkinkan warga mengakses data kependudukan dan statistik desa secara lebih cepat dan akurat. Selain itu, penguatan kanal informasi publik juga diperkuat melalui Tabanan Media Center (TMC) sebagai pusat publikasi resmi Pemkab Tabanan yang menyajikan informasi terkini, terverifikasi, dan mudah diakses masyarakat.

Sekdis Winiantara menjelaskan bahwa capaian ini bertujuan langsung mendukung kebutuhan masyarakat akan informasi yang terpercaya. “Integrasi 133 desa dalam SIDP bukan hanya soal digitalisasi, tetapi tentang memastikan data desa dikelola secara presisi, mutakhir, dan terbuka. Dengan domain desa.id yang dimiliki seluruh desa, kami ingin masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar dan mudah diakses,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengembangan TMC merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi informasi pemerintah. “Ini sejalan dengan arahan Bupati agar publik menerima informasi resmi yang bersih, jelas, dan terverifikasi,” tegasnya.

Diskominfo juga menyoroti penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan layanan informasi. Pembinaan berkelanjutan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi SDM, memastikan pemenuhan informasi publik yang wajib tersedia, serta membangun layanan digital yang seragam di seluruh OPD. Langkah ini diperkuat dengan regulasi daerah, seperti Perda Data Desa Presisi dan Peraturan Bupati tentang Satu Data Daerah, yang menjadi dasar percepatan transformasi digital di Kabupaten Tabanan.

Uji publik yang melibatkan unsur pentahelix yaitu pemerintah, media, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat berlangsung dinamis dengan pendalaman materi oleh tim asesor terkait aspek politik, ekonomi, dan hukum dalam penyelenggaraan KIP. Melalui keikutsertaan dalam Monev KIP 2025 ini, Pemkab Tabanan berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat budaya transparansi, dan membangun tata kelola pemerintahan terbuka yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (rls/red)

Kabar Bali Terkini