Loading Now
×

Terbaru

Bupati Tabanan Apresiasi Desa Kukuh Kerambitan Raih ASJ sebagai Kado HUT ke-532 Kota Singasana

Bupati Sanjaya menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bukti bahwa Desa Kukuh mampu menjadi pelopor penyelesaian persoalan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Tabanan – Sebagai kado istimewa pada peringatan HUT ke-532 Kota Singasana, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., memberikan apresiasi mendalam kepada Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, atas keberhasilannya meraih Anubawa Sasana Jagadhita (ASJ) dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Penghargaan bergengsi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut diterima langsung oleh Perbekel Desa Kukuh Kerambitan pada Rabu (26/11) di BPSDM Kemenkumham, Depok, Jawa Barat.

Dalam keterangannya pada Kamis (27/11), Bupati Sanjaya menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bukti bahwa Desa Kukuh mampu menjadi pelopor penyelesaian persoalan hukum yang humanis dan berkeadilan. “Penghargaan yang diperoleh Desa Kukuh Kerambitan mencerminkan kemampuan desa di Tabanan menjadi contoh dalam penyelesaian hukum berbasis musyawarah. Prestasi ini sejalan dengan visi mewujudkan Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani. Keberhasilan Desa Kukuh harus menjadi inspirasi bagi seluruh desa di Tabanan untuk terus berinovasi, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai gotong royong dan kemanusiaan,” ujar Bupati Sanjaya.

Desa Kukuh merupakan satu-satunya desa di Kabupaten Tabanan dan satu dari lima desa di Bali yang berhasil meraih ASJ tahun ini. Desa tersebut kini masuk dalam jajaran 130 desa penerima ASJ di seluruh Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas komitmen Desa Kukuh dalam memperluas akses keadilan, memperkuat penyelesaian persoalan hukum berbasis musyawarah, dan meningkatkan kapasitas kelembagaan hukum di tingkat desa.

Program ASJ sendiri merupakan kelanjutan dari pelatihan paralegal dan peacemaker yang diikuti oleh 1.023 kepala desa dan lurah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 802 peserta dari 35 provinsi, 255 kabupaten/kota, dan 586 kecamatan dinyatakan lulus sebagai Non-Litigation Peacemaker (NLP) setelah melalui proses pelatihan dan aktualisasi. Selanjutnya, 130 peserta terbaik diundang ke Jakarta untuk mengikuti seleksi menuju 10 Peacemaker Terbaik PJA 2025.

Lebih dari sekadar seremoni, PJA merupakan bentuk apresiasi Pemerintah terhadap kepala desa/lurah yang aktif membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum), menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri, dan mendukung program strategis akses keadilan. Tahun ini, pembentukan Posbankum menjadi kewajiban peserta sebagai implementasi amanat UUD 1945. Hingga kini, Posbankum telah terbentuk di 70.115 desa/kelurahan di 24 provinsi, menyediakan layanan konsultasi hukum, advokasi, mediasi, hingga rujukan advokat.

Sementara itu, Perbekel Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan, I Nyoman Widhi Adnyana, S.Kom., M.Pd., NL.P., menyampaikan rasa syukur atas anugerah tersebut. Perbekel Widhi Adnyana menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Desa Kukuh untuk terus memperkuat layanan nonlitigasi melalui Posbankum serta memberdayakan masyarakat desa. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Desa Kukuh Kerambitan, Pemerintah Kabupaten Tabanan, Pemerintah Provinsi Bali, serta Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali atas dukungan penuh yang diberikan sehingga capaian Anubawa Sasana Jagadhita ini dapat kami terima. Kami berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang transparan, inklusif, dan menjunjung tinggi musyawarah dalam setiap penyelesaian persoalan masyarakat desa,” ujar Perbekel Widhi Adnyana. (rls/red)

Kabar Bali Terkini