Loading Now
×

Terbaru

Sekda Tabanan Dampingi Pansus DPRD Bali Awasi Dugaan Bangunan Ilegal di Kawasan Jatiluwih

Sekda Tabanan, I Gede Susila, mewakili Pemkab Tabanan mendampingi kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali terkait Penegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP), Selasa (2/12).

Tabanan — Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan tata ruang dengan turun langsung meninjau dugaan pelanggaran di kawasan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Sekda Tabanan, I Gede Susila, mewakili Pemkab Tabanan mendampingi kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali terkait Penegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP), Selasa (2/12).

Kunjungan ini dihadiri Ketua Pansus DPRD Provinsi Bali bersama jajaran, perangkat OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, Kepala Pengelola DTW Jatiluwih, serta aparat desa. Agenda difokuskan pada pembahasan penanganan indikasi pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan regulasi perizinan di kawasan yang merupakan warisan budaya dunia.

Dalam pemaparannya, Sekda Susila mengungkapkan terdapat 13 temuan pelanggaran di wilayah Desa Jatiluwih, ditambah 5 laporan masyarakat yang sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran tata ruang pada lahan sawah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah penanganan secara faktual dan mendalam bersama seluruh pihak terkait.

“Pemerintah daerah akan bertindak sesuai regulasi. Kami telah memberikan peringatan administratif kepada pihak yang melanggar, bahkan sampai pada peringatan ketiga bagi masyarakat yang tidak mengindahkan aturan,” ujar Sekda.

Pemkab Tabanan menekankan bahwa penataan ruang tidak hanya untuk menjaga ketertiban pembangunan, tetapi juga untuk melindungi kelestarian kawasan Jatiluwih sebagai destinasi wisata berkelas dunia. Pemerintah akan melanjutkan koordinasi intensif guna memastikan setiap penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Adu)

Kabar Bali Terkini