Loading Now
×

Terbaru

Tertib Arsip, Dinas PMD Gianyar Lakukan Pemusnahan Ribuan Arsip Dinamis

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar melaksanakan pemusnahan sebanyak 16.511 arsip dinamis yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, Rabu (17/12).

Foto : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar melaksanakan pemusnahan sebanyak 16.511 arsip dinamis yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, Rabu (17/12).

Gianyar – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar melaksanakan pemusnahan sebanyak 16.511 arsip dinamis yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, Rabu (17/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang tertib, profesional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arsip yang dimusnahkan berasal dari periode 2011 hingga 2018 dengan masa retensi di bawah 10 tahun. Proses pemusnahan dilakukan melalui pencacahan arsip, setelah sebelumnya melalui tahapan pengkajian dan penilaian sesuai prosedur yang berlaku.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, selaku tim pengarah pemusnahan arsip, menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan langkah penting dalam pengelolaan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.
“Arsip yang masih memiliki nilai guna tetap kita pertahankan. Namun, arsip yang sudah tidak bernilai guna dan telah melalui proses pengkajian sesuai ketentuan, dapat dimusnahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan arsip yang tertib dan profesional mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan (good governance). Oleh karena itu, ia mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gianyar untuk secara berkelanjutan melakukan penataan dan pengelolaan arsip.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip bertujuan mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dokumen, sekaligus menjaga keamanan informasi dari potensi penyalahgunaan.
“Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun yang sesuai aturan dapat dimusnahkan karena tidak memiliki nilai guna lagi,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas PMD Kabupaten Gianyar berharap pengelolaan arsip semakin optimal, aman, dan mendukung kinerja pemerintahan yang akuntabel. (rls/Tin)

Kabar Bali Terkini