Restorative Justice Diperluas, Bupati Tabanan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan
Foto : Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M hadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan pidana kerja sosial antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Bali (17/12)
Tabanan – Upaya menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan terus diperkuat di Bali. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan pidana kerja sosial antara Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Bali, yang dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12).
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, sekaligus sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri se-Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjam Pidum) Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., para bupati dan wali kota se-Bali, Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, serta jajaran OPD terkait.
Mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sesjam Pidum Undang Mugopal mengapresiasi seluruh pihak atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan telah menerapkan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice selama empat tahun terakhir.
“Tidak semua perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan. Namun untuk perkara tertentu, seperti ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, kerugian negara di bawah Rp2,5 juta, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan tokoh masyarakat dan agama, maka perkara tersebut tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menyampaikan bahwa kehadiran Sesjam Pidum memiliki arti strategis dalam penguatan kebijakan pemidanaan alternatif di Bali. Menurutnya, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan komitmen nyata untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih restoratif.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial, sekaligus mengurangi beban pemidanaan yang bersifat retributif,” ujarnya.
Chatarina juga menekankan pentingnya peran aktif semua pihak dalam implementasinya. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah berperan dalam memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat.
Gubernur Bali, Wayan Koster, turut menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial sebagai instrumen hukum yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sekaligus terobosan penting dalam sistem pemidanaan nasional.
“Restorative justice ini akan mengurangi jumlah orang yang masuk penjara, menekan beban negara, serta menghadirkan sanksi sosial yang lebih bernilai kemanusiaan,” kata Koster. Ia juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut, yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.
Menanggapi kerja sama tersebut, Bupati Tabanan, Komang Sanjaya, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Tabanan. Ia menegaskan bahwa kebijakan pidana kerja sosial sejalan dengan upaya membangun sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pemkab Tabanan siap berkolaborasi dan berperan aktif, termasuk memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana pendukung agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara kepala daerah kabupaten/kota se-Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Sesjam Pidum, Gubernur Bali, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sebagai simbol komitmen bersama dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial di masing-masing daerah. (rls/adu)
Bagikan ini:
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848


