Pelayanan Adminduk Harus Cepat dan Bebas Pungli, Empat Pejabat Disdukcapil Buleleng Dilantik
Buleleng – Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, transparan, dan bebas pungutan liar. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, saat melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan empat pejabat administrator dan pengawas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Senin (22/12), di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sutjidra. Pejabat yang dilantik yakni Ketut Sudarmi, S.E., M.AP sebagai Sekretaris Dinas; I Ketut Sudiana, S.E. sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil; Gede Sumitra, S.H., M.H. sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; serta Luh Ernayani, S.E., M.AP sebagai Kepala Sub Bagian Umum.
Dalam sambutannya, Bupati Sutjidra menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat di lingkungan Disdukcapil memiliki mekanisme tersendiri karena sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah hanya mengusulkan, sementara proses penilaian hingga persetujuan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
“Untuk Disdukcapil, sistem merit sepenuhnya dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah mengusulkan, kemudian dinilai dan disetujui oleh Kemendagri. Setelah SK Menteri Dalam Negeri terbit, pelantikan wajib dilakukan paling lambat satu bulan,” tegasnya.
Sutjidra menambahkan, seluruh pejabat yang diusulkan telah mendapatkan persetujuan penuh dari Kemendagri sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, proses pengusulan harus diulang dari awal dan memerlukan waktu yang lebih lama.
Ia menegaskan, penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan karena kepentingan tertentu. Dalam sistem merit, lanjutnya, tidak dikenal istilah kekosongan jabatan, sementara mutasi mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Lebih jauh, Bupati Sutjidra menyoroti peran strategis Disdukcapil yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari kelahiran hingga kematian. Karena itu, aparatur Disdukcapil dituntut adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan profesional.
“Sekarang sudah era digitalisasi. Aparatur harus siap mengadopsi sistem digital. Dengan data yang akurat, pelayanan bisa lebih cepat, bahkan masyarakat tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil, cukup dilayani dari desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sutjidra juga menegaskan komitmen Pemkab Buleleng terhadap pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar. Ia menekankan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan harus dilakukan tanpa biaya dan tanpa perantara.
“Tidak boleh ada pungutan dan tidak boleh ada perantara. Kalau ada pungutan, itu pungli dan tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, praktik percaloan sangat sensitif dan berpotensi mencoreng citra pemerintah, meskipun dilakukan oleh pihak di luar aparatur. Untuk itu, Bupati Sutjidra meminta kepala desa dan perangkat desa turut berperan aktif mendampingi masyarakat agar terhindar dari praktik perantara dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Menutup sambutannya, Bupati Sutjidra mengajak seluruh pejabat yang baru dilantik untuk mengabdi dengan tulus, menjaga soliditas internal, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang modern, bersih, dan terpercaya di Kabupaten Buleleng. (rls/Rim)
Bagikan ini:
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848


