Bupati Sanjaya Luncurkan Program Jaminan Sosial, 6.650 Pekerja Rentan Tabanan Terlindungi
Foto : Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM Luncurkan Program Jaminan Sosial di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat (30/1).
TABANAN – Ribuan pekerja rentan di Kabupaten Tabanan kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Tabanan secara resmi meluncurkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Tahun 2026, yang mencakup 6.650 pekerja sektor informal di seluruh wilayah Tabanan.
Peluncuran program tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, dengan Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, yang berlangsung di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat (30/1).
Sebagai simbol dimulainya program, Bupati Sanjaya menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 orang perwakilan pekerja rentan dari masing-masing kecamatan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tabanan I Made Asta Darma, jajaran Forkopimda Tabanan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, para asisten Setda, kepala perangkat daerah terkait, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud tanggung jawab nyata pemerintah daerah terhadap masyarakat.
“Penyelenggaraan program ini merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Sanjaya, masih banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti pedagang kecil, petani, buruh harian, nelayan, tukang bangunan, hingga pekerja adat, yang memiliki risiko kerja tinggi namun berpenghasilan tidak menentu.
“Mereka inilah yang harus mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah, agar dapat bekerja dengan rasa aman dan layak,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, Pemkab Tabanan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan tersebut memperoleh dua manfaat perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dengan perlindungan ini, pekerja dapat bekerja tanpa rasa cemas, sementara keluarga mereka memiliki jaminan rasa aman karena pemerintah hadir memberikan perlindungan,” imbuh Sanjaya. Ia juga menegaskan bahwa program ini selaras dengan visi pembangunan daerah, Tabanan Era Baru, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menuju Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani.
Pada kesempatan itu, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan program tersebut. Ia berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Tabanan.
Sementara itu, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, Agus Theodorus Parulian Marpaung, menyatakan bahwa masuknya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam visi dan misi kepala daerah menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menjalankan amanat undang-undang.
“Hal ini memperkuat peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja,” katanya.
Agus menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat negara untuk memberikan lima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Jaminan sosial ini menjadi fondasi penting dalam melindungi masyarakat sebagai aset bangsa dari risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu,” pungkasnya. (rls/adu)
Bagikan ini:
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848


