Loading Now
×

Terbaru

Tenang! Hak PPPK Paruh Waktu Tabanan Aman: Gaji Perdana Dipastikan Cair Dua Bulan Sekaligus

Acara Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pada Januari 2026

Foto : Acara Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu pada Januari 2026

TABANAN – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan terkait pencairan gaji perdana mendapat kepastian. Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan seluruh hak pegawai tetap aman dan akan dibayarkan setelah proses administrasi sebagai dasar hukum pembayaran dirampungkan.

Awal tahun 2026 menjadi masa awal pengabdian bagi PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik pada Januari 2026 dan mulai bertugas di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya tugas tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami kekhawatiran pegawai terkait belum cairnya gaji perdana. Pemerintah menegaskan, kondisi ini bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan karena masih berlangsungnya tahapan administrasi yang wajib dipenuhi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menyampaikan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh anggaran penggajian telah disiapkan dan tidak ada hak pegawai yang dihilangkan.

“Kami memahami bahwa gaji perdana sangat berarti bagi PPPK Paruh Waktu, bukan hanya untuk kebutuhan keluarga, tetapi juga sebagai penopang rasa aman dan semangat bekerja. Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak tersebut,” ujar Susila.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan proses administrasi sebagai dasar hukum pembayaran gaji agar seluruh hak pegawai dibayarkan secara sah, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Proses ini kami lakukan dengan kehati-hatian. Ini bukan bentuk penundaan, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak pegawai agar pembayaran gaji memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan, menjelaskan bahwa anggaran gaji PPPK Paruh Waktu telah tersedia. Namun, pencairan masih menunggu rampungnya dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Bupati dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan hukum pembayaran.

“Saat ini SK Bupati masih dalam proses penomoran di Biro Hukum dan Administrasi Pemerintahan Provinsi Bali. Jika tidak ada kendala, gaji dua bulan akan langsung dicairkan,” jelas Urip.

Ia menambahkan, dalam SK tersebut juga terdapat penyesuaian penghasilan, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu tingkat bawah yang memperoleh kenaikan gaji sebesar Rp300 ribu. Setelah SK dan PKS ditandatangani, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai tahapan akhir sebelum gaji dicairkan.

“Administrasi ini justru untuk memastikan gaji yang diterima sah secara hukum, tercatat dengan benar, dan tidak bermasalah di kemudian hari. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dicairkan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Tabanan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait agar proses administrasi dapat segera diselesaikan. Pemerintah daerah juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk tetap bersabar dan menjaga semangat pengabdian, sembari menegaskan komitmen dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. (rls/red)

Kabar Bali Terkini