Loading Now
×

Terbaru

Tak Sekadar Administrasi! Inspektorat Tabanan Tegaskan LHKPN adalah Komitmen Moral Perbekel

Inspektorat Daerah menggelar Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, regulasi LHKPN, penggunaan aplikasi e-LHKPN, serta pengelolaan keuangan desa bagi 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan, Senin (23/2)

Foto : Inspektorat Daerah menggelar Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, regulasi LHKPN, penggunaan aplikasi e-LHKPN, serta pengelolaan keuangan desa bagi 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan, Senin (23/2)

TABANAN – Upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah menggelar Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, regulasi LHKPN, penggunaan aplikasi e-LHKPN, serta pengelolaan keuangan desa bagi 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan, Senin (23/2), di Warung K-Nol, Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk memastikan tata kelola desa semakin transparan, terutama di tengah besarnya dana desa dan meningkatnya peran desa dalam pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa pemahaman tentang gratifikasi dan tindak pidana korupsi merupakan aspek fundamental yang wajib dimiliki setiap Perbekel. Sebagai pemegang kewenangan tertinggi di tingkat desa, Perbekel memiliki tanggung jawab strategis dalam pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, serta pengelolaan aset desa.

Kurangnya pemahaman mengenai batasan gratifikasi dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, baik disengaja maupun tidak. Karena itu, penguatan wawasan antikorupsi dipandang sebagai langkah penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga integritas aparatur desa.

Selain penguatan integritas, Inspektorat juga memberikan pemahaman komprehensif terkait kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk tata cara pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN. Perbekel termasuk dalam kategori wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud komitmen terhadap transparansi publik.

“Kegiatan ini bukan semata-mata untuk mengingatkan kewajiban administratif, tetapi untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 111 Tahun 2023 serta Surat Keputusan Bupati terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi Perbekel.

Berdasarkan data, pada 2025 masih terdapat Perbekel yang belum melaporkan LHKPN. Sementara pada 2026 ini, sebanyak 55 Perbekel telah melapor, sedangkan 78 lainnya belum melaporkan dan sebagian masih berstatus draf.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh Perbekel memahami kewajiban pelaporan LHKPN dan melaksanakannya melalui aplikasi e-LHKPN hingga menerima tanda terima dan pengumuman dari KPK. Tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya soal integritas, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan besarnya alokasi dana desa, kapasitas aparatur menjadi faktor krusial. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di sejumlah desa diakui masih menjadi tantangan yang berpotensi memicu kesalahan administrasi maupun keuangan.

Karena itu, peningkatan kapasitas dan pendampingan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai regulasi. Sinkronisasi produk hukum desa, termasuk peraturan desa dan kebijakan teknis, juga ditekankan agar selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat.

Inspektorat Daerah, lanjut Supanji, tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan pendampingan.

“Kami dari Inspektorat akan melakukan pendampingan dalam pengisian e-LHKPN agar tidak ada lagi Perbekel yang mengalami kendala teknis maupun administratif,” pungkasnya. (adu/red)

Kabar Bali Terkini