Loading Now
×

Terbaru

Ribuan Driver Pariwisata Bali Tuntut Regulasi Taksi Online, DPRD Siapkan Perda Moda Transportasi

Denpasar – Ribuan driver pariwisata Bali berkumpul di Wantilan DPRD Provinsi Bali untuk menyuarakan aspirasi mereka dalam aksi damai, Senin (6/1). Sekitar 1.000 orang dari 100 paguyuban taksi pangkalan dan konvensional mendesak pemerintah agar segera mengatur operasional taksi online. Mereka mengajukan enam tuntutan utama yang dianggap penting demi menciptakan keadilan dan ketertiban dalam sektor transportasi pariwisata di Bali.

Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, memimpin penyampaian tuntutan tersebut di hadapan Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack dan anggota DPRD lainnya. Enam tuntutan itu meliputi pembatasan kuota taksi online, penataan ulang vendor angkutan sewa khusus, standarisasi tarif, pembatasan rekrutmen driver hanya untuk pemegang KTP Bali, kewajiban kendaraan berplat DK, serta standarisasi driver luar Bali.

“Kami meminta pemerintah menegakkan aturan yang adil dan berpihak pada pelaku transportasi lokal, demi melindungi keberlangsungan usaha driver pariwisata Bali,” ujar Darmayasa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Dewa Jack menyatakan komitmennya untuk meningkatkan status Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kami tingkatkan menjadi Perda, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dan kuat,” tegasnya.

Dewa Jack juga menjelaskan bahwa Perda baru tersebut akan mengatur moda transportasi secara menyeluruh, bukan hanya angkutan sewa khusus. “Perda ini membutuhkan kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Dengan adanya Perda, masyarakat dapat langsung melaporkan pelanggaran aturan untuk ditindaklanjuti oleh Pemprov Bali melalui Satpol PP atau kepolisian,” ujarnya.

Aksi damai ini berjalan aman dan tertib, mencerminkan komitmen para driver untuk berdialog dengan pemerintah demi solusi yang lebih baik bagi dunia transportasi pariwisata di Bali. (Adu)

Post Comment