Aset Tanah 15.500 Meter Persegi di Pantai Nyanyi Disewakan Sah, Pemkab Pastikan Transparan
Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan di sejumlah media daring terkait aset daerah di kawasan Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, yang disebut-sebut disewakan kepada pihak investor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos, menegaskan bahwa tanah seluas 15.500 meter persegi yang berada di kawasan Nuanu Creative City, Pantai Nyanyi, memang benar disewakan kepada PT Wooden Fish Village. Kerja sama tersebut dilakukan secara resmi melalui Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 030/8384/Bakeuda dan Nomor 052/WFV/IX/2023, yang berlaku efektif sejak 1 September 2023.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atas tanah HPL Nomor 1 Desa Beraban dan dimaksudkan untuk pengembangan jasa penunjang pariwisata, sebagai salah satu langkah mendukung potensi wisata di wilayah Tabanan,” ujar Sekda Susila, Rabu (15/10).
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses kerja sama telah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memiliki hak untuk menerima kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari pihak pengelola.
“Kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari PT Wooden Fish Village dibayarkan di awal dan telah masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan melalui Rekening Kas Daerah,” jelasnya.
Selain itu, pihak pengelola juga berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pungutan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini, kata Susila, menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan ekonomi daerah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut, Susila menambahkan bahwa kerja sama pemanfaatan aset daerah tersebut disepakati untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
“Jangka waktunya 30 tahun, jadi perjanjian akan berakhir pada 31 Agustus 2053. Jika masih relevan dan bermanfaat, kerja sama ini bisa diperpanjang. Artinya, aset tersebut dikerjasamakan secara sah dan transparan, sesuai mekanisme yang diatur,” tegasnya. (rls/red)
 
								


 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    