Atasi Persoalan Sampah, Jembrana Siapkan Roadmap Terpadu dan Teknologi RDF
Jembrana – Persoalan sampah yang kian mendesak mendorong Pemerintah Kabupaten Jembrana mengambil langkah serius dan terukur. Sebagai pintu gerbang barat Pulau Bali, Jembrana tak hanya berperan sebagai penghubung aktivitas ekonomi, tetapi juga benteng lingkungan yang kini menghadapi tantangan meningkatnya volume sampah harian dan keterbatasan daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh.
Ketergantungan tinggi terhadap TPA Peh yang kapasitasnya semakin terbatas, ditambah pertumbuhan ekonomi, peningkatan jumlah penduduk, serta perubahan pola konsumsi masyarakat, menyebabkan timbulan sampah di Jembrana terus meningkat. Kondisi ini menuntut solusi komprehensif dan berkelanjutan.
Sebagai respons, Pemkab Jembrana telah menyusun Roadmap Penanganan Sampah Jangka Pendek 2025–2026. Roadmap ini menandai perubahan paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar membuang menjadi memanfaatkan. Fokus utama diarahkan pada pengurangan sampah dari sumber, peningkatan daur ulang, serta penerapan teknologi pengolahan modern berupa Refuse Derived Fuel (RDF).
Strategi tersebut dilaksanakan secara terpadu melalui tiga sektor utama, yakni hulu, tengah, dan hilir.
Pada sektor hulu, penanganan sampah difokuskan langsung dari sumbernya. Bupati Jembrana telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang kewajiban penyediaan tebo modern di rumah tangga. Kebijakan ini diawali dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lingkungan perkantoran, sebelum diterapkan secara luas ke seluruh rumah tangga masyarakat. Program ini diperkuat melalui gerakan Jembrana KEDAS, pengembangan bank sampah unit di sekolah, perkantoran, dan desa, serta bank sampah induk di masing-masing kecamatan.
Sementara itu, sektor tengah diarahkan pada optimalisasi TPS3R, penguatan program sekolah KEDAS, peningkatan kapasitas pengelola sampah, serta pengawasan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Adapun pada sektor hilir, Pemkab Jembrana mendorong peningkatan daur ulang dan penerapan teknologi RDF, sekaligus mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan secara instan dan memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kami tidak bisa lagi hanya menimbun sampah. Kapasitas TPA Peh sangat terbatas dan perluasan lahan hampir tidak memungkinkan. Karena itu, kami berkomitmen menjadikan Jembrana bersih dan lestari dengan solusi jangka panjang. Teknologi RDF bukan hanya solusi pengolahan sampah, tetapi juga bagian dari ekonomi sirkular dan penciptaan energi alternatif,” ujar Kembang saat dihubungi, Rabu (17/12).
Menurutnya, kunci keberhasilan program ini terletak pada partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah dari rumah tangga. Oleh karena itu, Pemkab Jembrana telah membangun pondasi penanganan sampah hingga ke tingkat kewilayahan.
Sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, kelurahan, kecamatan, PKK, dan unsur kewilayahan lainnya terus diperkuat. Distribusi tanggung jawab pengelolaan sampah telah dijalankan hingga ke tingkat paling bawah.
Selain itu, berbagai kegiatan seremonial dialihkan ke aktivitas yang berorientasi pada kepedulian lingkungan, seperti penanaman pohon, gotong royong, dan aksi bersih sampah plastik. Penggunaan balon, styrofoam, serta plastik sekali pakai juga mulai ditiadakan dan digantikan dengan bahan ramah lingkungan guna menekan timbulan sampah.
“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk bergotong royong peduli terhadap pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing. Proses ini tentu bertahap dan membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Khusus pengolahan sampah melalui teknologi RDF, Pemkab Jembrana pada tahun 2025 memperoleh bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp4 miliar untuk pengadaan mesin RDF. Mesin tersebut saat ini dalam proses instalasi dan ditargetkan mulai beroperasi efektif pada awal 2026.
“Target kami memiliki tiga modul RDF dengan total kapasitas sekitar 90 ton. Inovasi teknologi menjadi jawaban atas keterbatasan lahan TPA Peh,” jelas Kembang.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana, Dewa Gede Ary Chandra, menyebutkan bahwa rata-rata timbulan sampah di Jembrana mencapai 50–60 ton per hari. Satu unit mesin RDF mampu mengolah sekitar 30 ton sampah dalam waktu delapan jam.
“Mesin RDF kedua sudah kami usulkan ke provinsi untuk tahun 2026, dan mesin ketiga diharapkan terealisasi pada 2027 dengan melibatkan berbagai pihak. Ke depan, kami menargetkan tidak ada lagi sistem open dumping di TPA, karena seluruh sampah diolah melalui RDF,” ungkapnya.
Selain pengadaan mesin, penataan TPA eksisting juga terus dilakukan. Terdapat ruang sekitar 30 ton per hari yang masih dapat dimanfaatkan untuk penataan TPA yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun tersebut.
“Pelan-pelan kita kelola dan arahkan menjadi RDF. Jika ini berjalan, praktik open dumping akan sangat berkurang. Namun, perbaikan di hulu dan edukasi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” tutup Ary Chandra. (rls/red)
Bagikan ini:
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848


