Bantuan Hari Raya Rp2 Juta Tetap Jalan, Bupati Badung: “Kami Komitmen Bantu Warga”

Mangupura – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa program bantuan Hari Raya Besar Keagamaan sebesar Rp2 juta untuk masyarakat Badung akan tetap berjalan dengan mematuhi aturan yang berlaku. “Saya bersama Wakil Bupati berkomitmen untuk memastikan program ini tetap berjalan. Namun, implementasinya harus sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Bupati Adi Arnawa dalam Rapat Koordinasi di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (14/3). Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung IB Surya Suamba, serta para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD, dan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung.
Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan mengantisipasi lonjakan inflasi yang sering terjadi saat hari raya. “Bantuan ini bukan THR, tetapi bantuan sosial berbasis Kartu Keluarga (KK) untuk meringankan beban masyarakat saat hari besar keagamaan,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa pemerintah ingin membantu seluruh warga, namun aturan harus tetap diikuti. “Kami tidak pernah bergeser dari kewajiban untuk membantu masyarakat, tetapi sasaran penerima harus dikaji sesuai regulasi. Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk memastikan aspek legalnya, termasuk harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) oleh Kantor Wilayah Hukum Provinsi Bali,” jelasnya.
Bupati memahami bahwa proses pendataan di lapangan mengalami beberapa hambatan karena ini merupakan kebijakan baru. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak jelas. Pemerintah berhati-hati agar program ini berjalan aman tanpa masalah hukum di masa depan.
Bantuan ini memiliki kriteria penerima yang jelas, yaitu warga yang telah berdomisili di Badung selama lima tahun berturut-turut, memiliki penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan, menanggung minimal satu anggota keluarga, serta termasuk dalam kategori rentan miskin atau miskin. Bantuan ini tidak diberikan kepada ASN, TNI/Polri, maupun pensiunan.
Proses pendataan dilakukan melalui musyawarah di tingkat dusun, kemudian dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan. Setiap calon penerima harus menyertakan surat pernyataan dan pakta integritas. Hasil pendataan dari desa/kelurahan akan dikirim ke Dinas Sosial Badung untuk diverifikasi paling lambat 18 Maret 2025. (rls/red)
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment