Berani Tegas! Satpol PP Tabanan Stop Pembangunan Villa Ilegal di Dekat Tanah Lot
Tabanan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pembangunan sebuah villa di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Penindakan dilakukan karena pembangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah, yakni termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta berada di dekat kawasan suci Pura Tanah Lot.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan bahwa penghentian dilakukan karena pelanggaran terhadap regulasi tata ruang dan perizinan. “Kami hentikan kegiatan karena tidak sesuai peruntukan. Lokasinya masuk dalam LSD dan LP2B. Setelah sidak, tidak ada lagi aktivitas di lapangan,” jelasnya saat diwawancarai, Rabu (9/7).
Satpol PP berencana melanjutkan pengawasan dan pembinaan lanjutan secara terpadu bersama instansi terkait. “Besok (Kamis, 10 Juli 2025 -red), kami akan turun bersama tim dari Dinas PUPR dan Perizinan untuk menindaklanjuti pengawasan di lokasi tersebut,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang proaktif dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran tata ruang. Pemerintah Kabupaten Tabanan, tegas Sukanada, tidak menolak investasi, namun menuntut kepatuhan penuh terhadap ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku. “Kami tetap mendukung investasi, tetapi tentunya harus berada di luar zona LSD, LP2B, dan kawasan suci. Investor wajib memverifikasi legalitas lahan sebelum memulai pembangunan,” imbaunya.
Kasus ini mencuat sejak dilakukan pemantauan lapangan oleh Satpol PP pada 16 Juni 2023, yang menemukan pembangunan tanpa izin. Pihak berwenang telah melakukan sejumlah pemanggilan dan memasang baliho larangan beraktivitas di lokasi. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas PUPRPKP, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan wilayah strategis yang dilindungi tata ruang.
Dalam sidak lanjutan pada 8 Juli 2025, Satpol PP hanya menemukan sejumlah buruh bangunan tanpa dokumen perizinan. Seluruh aktivitas kemudian dihentikan sementara. Pembangunan tersebut diketahui merupakan proyek villa bernama “Villa Kucing”, yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menjaga kelestarian fungsi ruang, mempertahankan pertanian berkelanjutan, serta melindungi kesucian kawasan spiritual seperti Tanah Lot. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memberikan kepastian hukum bagi para investor yang beroperasi secara legal dan bertanggung jawab. (Rls/red/adu)
Post Comment