Berjeg Tegas! Pemkab Klungkung Bongkar Bangunan Ilegal di Pantai Jungutbatu
Klungkung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mengambil langkah tegas dalam penataan kawasan pesisir untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan di Nusa Penida. Hal ini diwujudkan melalui pembongkaran bangunan tanpa izin di kawasan sepadan Pantai Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Sabtu (9/8).
Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, memimpin langsung pembongkaran terhadap Cafe The Beach Shack dan gudang penyimpanan alat diving yang diketahui melanggar ketentuan tata ruang. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari mediasi sebelumnya yang menghasilkan kesepakatan damai (win-win solution) antara pelapor dan terlapor, dengan komitmen kedua pihak untuk menyesuaikan bangunan sesuai aturan.
“Jadi hari ini kita turun ke lokasi untuk melakukan penataan pantai. Kami mau menata pantai-pantai di Nusa Penida untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Maka dari itu, Pemda Klungkung menegakkan Perda untuk melakukan pembongkaran bangunan, dan ini juga sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Bupati Satria.
Bupati menambahkan, dengan berkembangnya sektor pariwisata, aspek kebersihan, keindahan, kelestarian, dan kenyamanan di pesisir pantai harus menjadi prioritas bersama. Ia menegaskan kepada pelaku usaha agar mematuhi seluruh regulasi sebelum membangun tempat usaha demi mencegah pelanggaran serupa. “Kami tidak melarang membuka usaha, tetapi kami ingin menertibkan untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan PMK Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Suarbawa, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan sesuai hasil mediasi di ruang rapat Bupati beberapa hari sebelumnya. Pada The Beach Shack, penertiban diawali dengan pembongkaran tembok belakang, penyesuaian lantai, dan atap sehingga tampil lebih rapi dan indah. Sementara itu, gudang penyimpanan alat diving dibongkar secara total. (Lis)
Post Comment