Bupati Gede Dana Lantik 23 Pejabat Fungsional di Karangasem

Karangasem – Bupati Karangasem, I Gede Dana, melantik dan mengambil sumpah 23 pejabat fungsional dalam acara yang berlangsung di Wantilan Sabha Prakerthi, Kantor Bupati Karangasem, Senin (30/12). Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan implementasi Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mewajibkan pelantikan bagi PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama kali maupun perpindahan jabatan.
Dalam sambutannya, Bupati I Gede Dana menegaskan pentingnya jabatan fungsional sebagai profesi berbasis kompetensi yang menuntut kolaborasi keterampilan dan keahlian. “Momentum ini hendaknya menjadi suntikan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan menjunjung tinggi profesionalisme, dedikasi, dan loyalitas,” ujarnya.
Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari, Pejabat Fungsional PPUPD 2 orang, Pejabat Fungsional Medis 5 orang ,Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan 1 orang, Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian 1 orang, Pejabat Fungsional Penata Perizinan 10 orang, Pejabat Fungsional Guru 4 orang.
Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan di Karangasem. Para pejabat fungsional yang baru dilantik diharapkan mampu berinovasi dan memberikan kontribusi nyata untuk masyarakat.
Bupati juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan PNS dalam menjalankan tugas, terutama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Penerapan disiplin harus dilakukan dengan tegas, tetapi tetap fleksibel dalam koridor aturan yang berlaku,” tegasnya.
Acara ini dihadiri pula oleh Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta dan Kepala OPD terkait. (rls)
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment