Bupati Kembang Hartawan Dukung Usulan Belajar 5 Hari untuk TK, Tegaskan Peran Sentral Orang Tua dalam Pendidikan Anak Usia Dini
Jembrana – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, memberikan tanggapan cepat atas usulan dari para pengawas Taman Kanak-Kanak dan wali siswa terkait penerapan program belajar lima hari dalam seminggu di tingkat TK. Usulan ini disampaikan dalam acara Pentas Seni Anak sekaligus Pelepasan Siswa TK Negeri Pembina Kecamatan Negara Tahun Pelajaran 2024/2025, yang digelar di Mendopo Kesari, Sabtu (7/6).
Menanggapi usulan tersebut, Bupati Kembang menyatakan dukungannya dan menyebut pentingnya sinergi antara sekolah dan orang tua dalam mendidik anak usia dini. Ia secara langsung menanyakan pendapat para wali siswa yang hadir dan menyatakan kesepakatannya terhadap wacana tersebut.
“Saya setuju terhadap usulan lima hari belajar di TK,” ujar Bupati Kembang. “Namun karena hal ini menyangkut Peraturan Daerah, maka bapak dan ibu harus mengusulkan secara resmi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Jembrana agar dapat kita proses dalam bentuk Perda baru.”
Bupati Kembang juga menegaskan bahwa apabila kebijakan tersebut diberlakukan, maka tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak di rumah, khususnya pada hari Sabtu dan Minggu, menjadi sangat penting. Ia menyampaikan bahwa di berbagai negara maju, peran orang tua dalam pendidikan non-formal saat akhir pekan merupakan hal yang lazim dan efektif.
“Orang tua harus menjadi yang pertama dalam mendidik anak di luar pendidikan formal,” tegasnya. “Tidak mungkin kita sepenuhnya menyerahkan pendidikan anak pada sekolah. Justru peran orang tua sangat menentukan masa depan mereka.”
Lebih lanjut, Bupati Kembang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pendidikan anak usia dini, terutama kepada para orang tua siswa.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua yang telah berperan, khususnya para orang tua. Karena sejatinya, orang tualah yang menjadi garda terdepan dalam pendidikan anak usia dini,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, menyatakan bahwa usulan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan mengkaji regulasi yang ada. Ia menjelaskan bahwa Perda yang berlaku saat ini masih mengatur sistem pembelajaran enam hari.
“Jika ada permohonan resmi, tentu akan kami kaji terlebih dahulu regulasi yang ada,” ujar Anom. “Karena Perda kita saat ini masih mengatur pembelajaran enam hari, maka jika ingin menerapkan sistem lima hari, perlu diajukan revisi terhadap Perda tersebut.” (imm)
Post Comment