Bupati Sanjaya Instruksikan ASN Tabanan Tolak Gratifikasi dan Pungli di Layanan Publik

Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/3654/Itkab Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Sektor Perizinan, Pendidikan, Kesehatan, dan Kependudukan. Inspektorat Kabupaten Tabanan menyusun dan mendistribusikan surat edaran ini sebagai implementasi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Langkah ini juga merespons arahan KPK dan Kementerian PAN-RB terkait pelaporan dan pengendalian gratifikasi.
Melalui surat edaran ini, Pemkab Tabanan mewajibkan seluruh pimpinan instansi dan pegawai untuk secara aktif mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan layanan publik. Mereka harus menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, tidak melakukan pungutan liar, dan tidak memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Pemkab juga menginstruksikan setiap instansi agar memasang banner gratifikasi, menyelenggarakan pendidikan antikorupsi, dan melakukan monitoring serta evaluasi secara berkala. Pegawai yang menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tabanan juga meminta asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat dikategorikan sebagai suap atau uang pelicin. Pemkab mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi permintaan atau pemberian gratifikasi kepada Unit Pelayanan Gratifikasi Kabupaten Tabanan, yang berkedudukan di Inspektorat Kabupaten.
Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, menyampaikan bahwa kebijakan ini memperkuat langkah nyata Pemkab dalam mewujudkan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani. “Kami terus mendorong seluruh aparatur agar membangun budaya antikorupsi. Edaran ini menegaskan bahwa pemerintahan yang bersih menjadi prasyarat utama untuk menciptakan layanan publik yang adil dan berkualitas. Kami ingin seluruh pihak bersinergi demi Tabanan yang bersih dan melayani,” tegasnya ketika dikonfirmasi pada Rabu (14/5).
Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan, IGN Supanji, juga menekankan pentingnya implementasi surat edaran ini. “Kami menargetkan agar seluruh instansi menerapkan prinsip integritas dalam setiap lini pelayanan. Pengendalian gratifikasi bukan hanya urusan regulasi, tetapi juga bagian dari moral dan etika ASN. Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan memberikan dukungan penuh untuk penerapan edaran ini secara konsisten,” jelasnya.
Dengan menerapkan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berupaya menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, dan semakin dipercaya oleh masyarakat. (Adu)
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment