Loading Now
×

Terbaru

Bupati Satria Tingkatkan Penghargaan Pencatatan Kematian Hingga Rp2 Juta

Penghargaan pencatatan kematian sebesar Rp2 juta diberikan kepada ahli waris yang melaporkan kematian dalam 30 hari.

Klungkung – Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi meningkatkan nilai penghargaan atas pelaporan pencatatan kematian menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 17 April 2025, menyusul terbitnya Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengurusan Pencatatan Kematian.

Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra memprioritaskan program ini sebagai bagian dari komitmen 100 hari kerja mereka dalam membenahi administrasi kependudukan. “Kami ingin memastikan masyarakat terdorong untuk lebih tertib dalam mengurus pencatatan kematian. Ini bagian dari penguatan data kependudukan dan perlindungan hak-hak ahli waris,” tegas Bupati Satria.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah memberikan penghargaan sebesar Rp 2 juta kepada ahli waris yang melaporkan kematian anggota keluarganya tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal kejadian. Peningkatan ini dua kali lipat dari nominal sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1 juta.

Untuk mendapatkan penghargaan tersebut, ahli waris wajib melengkapi dokumen persyaratan antara lain: surat permohonan bermaterai cukup, fotokopi rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, surat pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui Perbekel/Lurah, kutipan akta kematian, dan kartu keluarga. Khusus bagi penduduk yang meninggal dunia dan belum pernah menikah atau tidak memiliki keturunan, harus menyertakan surat pernyataan tidak pernah kawin dan/atau tidak memiliki keturunan yang dibubuhi materai cukup.

Bupati Satria juga mengimbau seluruh Perbekel dan Lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini secara luas kepada masyarakat. “Saya berharap para Perbekel dan Lurah aktif menyampaikan informasi penting ini kepada warga. Mari kita dorong masyarakat agar lebih sadar pentingnya pencatatan kematian secara tepat waktu,” ujarnya.

Program ini tidak hanya mendorong ketertiban administrasi, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang ditinggalkan. Pemerintah berharap, dengan adanya insentif ini, kesadaran masyarakat dalam melaporkan kematian akan meningkat secara signifikan. (Lis)

Post Comment

Kabar Bali Terkini