Loading Now
×

Terbaru

Catat! Presiden Prabowo Hapus Utang Rp 14 Triliun untuk 1 Juta UMKM, Dimulai Minggu Depan

Bagaimana dengan Utang Pelaku UMKM di Bali?

Jakarta– Presiden Prabowo Subianto memutuskan penghapusan kredit macet atau utang bagi satu juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Kebijakan revolusioner ini akan dimulai pekan depan dengan total utang yang akan dihapus mencapai Rp 14 triliun secara bertahap.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa tahap awal penghapusan utang akan mencakup 67 ribu pelaku UMKM dengan total nilai sebesar Rp 2,4 triliun. “Tadi dibicarakan Pak Presiden, (penghapusan utang UMKM) minggu kedua bulan Januari. Minggu depan kami akan launching. Tiga ribuan yang kami undang mendapatkan hapus tagihan,” ungkap Maman usai rapat di Istana Bogor, Jumat (3/1).

Program penghapusan utang ini bertujuan memberikan napas baru bagi pelaku UMKM yang kesulitan akibat kredit macet. “Target kita memang semua, kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa putih kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali,” tambah Maman.

Maman memastikan kebijakan ini tidak akan membebani keuangan bank-bank himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang melaksanakan penghapusan utang. Menurutnya, debitur yang masuk dalam daftar penghapusan utang biasanya telah di-blacklist karena ketidakmampuan membayar, yang juga merugikan bank secara administratif.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari total satu juta debitur yang akan menerima manfaat penghapusan ini, sebagian di antaranya telah meninggal dunia atau sulit dilacak. Namun, pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan program ini secara bertahap demi memulihkan kondisi ekonomi pelaku UMKM dan memberikan mereka peluang baru untuk bangkit.

Kebijakan penghapusan utang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Namun, pertanyaan muncul terkait apakah pelaku UMKM di Bali, yang banyak terdampak pandemi dan masih berjuang memulihkan usaha mereka, termasuk dalam daftar penerima manfaat dari kebijakan penghapusan utang ini. Mengingat Bali merupakan salah satu wilayah dengan konsentrasi tinggi pelaku UMKM di sektor pariwisata, perhatian khusus terhadap pelaku usaha di daerah ini menjadi sangat penting. Apakah pemerintah akan memberikan prioritas bagi mereka yang berada di daerah yang sangat bergantung pada pariwisata seperti Bali? Jika iya, bagaimana mekanisme seleksi dan verifikasi untuk memastikan pelaku UMKM di Bali dapat segera merasakan manfaat kebijakan ini? Kita tunggu minggu depan. (Tin)

Post Comment

Kabar Bali Terkini