Catat! Sepeda Listrik Tidak Boleh Dipergunakan di Jalan Raya, Kenapa?
Denpasar – Penggunaan sepeda listrik di Bali telah menjadi perhatian masyarakat. Namun, penting untuk diketahui bahwa penggunaan sepeda listrik memiliki batasan yang diatur dalam peraturan resmi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Permenhub tersebut menjelaskan bahwa sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT). Selain itu, sepeda motor listrik harus terdaftar secara resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan teregistrasi sesuai spesifikasi keselamatan. Proses uji tipe memastikan bahwa kendaraan tersebut aman untuk digunakan di jalan raya.
Sebaliknya, sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan ‘tertentu’ karena tidak memiliki SUT dan SRUT. Sepeda listrik juga memiliki kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, yang membuatnya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di jalan raya.
Menurut Permenhub Nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau area wisata dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Selain itu, sepeda listrik hanya boleh dioperasikan oleh orang dewasa. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengendara sepeda listrik sekaligus pengguna jalan lainnya.
Pihak berwajib menegaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya karena tidak memenuhi syarat registrasi dan spesifikasi keselamatan yang diperlukan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan meminimalkan risiko kecelakaan. Dengan tidak adanya SUT dan SRUT, sepeda listrik dianggap tidak layak digunakan di jalan umum yang memiliki lalu lintas padat.
Oleh karena itu, bagi pengguna sepeda listrik, penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak melanggar hukum dan menghindari risiko keselamatan. Sepeda listrik sebaiknya digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu di jalur khusus atau area wisata. Pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya mencerminkan kesadaran hukum, tetapi juga kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan. (adu)
Post Comment