Demi Keselamatan, Pemprov Bali Larang Pendakian Gunung Agung Selama Kondisi Cuaca Ekstrem

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup resmi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan wisatawan agar tidak melakukan pendakian ke Gunung Agung selama kondisi cuaca ekstrem berlangsung. Langkah ini diambil berdasarkan laporan berbagai pihak mengenai peningkatan risiko keselamatan akibat hujan deras dan badai yang terjadi di kawasan puncak kawah Gunung Agung.
Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem. Surat edaran tersebut dikeluarkan di Denpasar pada Jumat (10/1).
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menyampaikan pentingnya menghindari pendakian saat cuaca ekstrem. “Para pendaki diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Agung pada saat cuaca buruk, seperti hujan lebat, badai, atau potensi cuaca ekstrem lainnya yang dapat membahayakan keselamatan,” bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, beliau juga menekankan bahwa pendaki diwajibkan menggunakan jasa pemandu lokal jika tetap memilih untuk mendaki. “Pendaki yang tetap memilih melakukan pendakian diwajibkan untuk menggunakan jasa pemandu lokal yang memiliki pengalaman dan pengetahuan memadai terkait jalur pendakian serta kondisi lingkungan Gunung Agung,” tambahnya.
Pendaki juga diminta mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta mengikuti arahan dari petugas di pos pendakian guna memastikan keselamatan selama perjalanan. “Informasi terkini mengenai kondisi cuaca dari BMKG wajib diperhatikan. Sosialisasi terkait potensi risiko kepada masyarakat dan pendaki juga menjadi prioritas untuk meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan,” bunyi poin terakhir dari surat edaran tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur, Made Maha Widyartha, S.Hut., M.Si., yang ditunjuk sebagai narahubung, dapat dihubungi melalui nomor telepon 08125651052 untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait imbauan ini.
I Made Rentin menegaskan bahwa surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk upaya menjaga keselamatan para pendaki serta kelestarian lingkungan Gunung Agung. “Kami berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung dan melaksanakan himbauan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar beliau. (rls/adu)
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment