Loading Now
×

Terbaru

Dewan Buleleng Investigasi Sengketa HGB PT. Sarana Buwana Handara di Sukasada

DPRD Buleleng Tinjau Polemik HGB PT. Sarana Buwana Handara di Desa Pancasari Sukasada

Buleleng – Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana bersama Komisi I DPRD Buleleng mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Kepala Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Senin (3/2). Kunjungan ini terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Sarana Buwana Handara di Desa Pancasari. Acara yang digelar di aula kantor perbekel Desa Pancasari turut dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Buleleng, BPN Singaraja, Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, manajemen PT. Sarana Buwana Handara, Forkompimcam Sukasada, serta Kepala Desa Pancasari.

Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Luh Marleni, menyoroti keresahan masyarakat akibat pemasangan plang oleh PT. Sarana Buwana Handara. Pihaknya ingin mendapatkan informasi dari semua pihak serta meninjau langsung lokasi permasalahan. “Dalam pertemuan ini, DPRD Buleleng melalui Komisi I bermaksud menanyakan dan menggali informasi terkait pemasangan plang oleh PT. Sarana Buwana Handara tentang kepemilikan HGB tanah negara di wilayah Desa Pancasari,” ujar Luh Marleni.

Perwakilan dari BPN Singaraja menjelaskan bahwa PT. Sarana Buwana Handara selaku pemegang eks SHGB No. 044 yang berlaku hingga 2012 telah mengajukan perpanjangan HGB. Namun, proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi. Pada tahun 2023, perusahaan kembali mengajukan HGB dan telah diproses sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, proses masih menunggu hasil koordinasi dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Suratini, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan yang meresahkan masyarakat. “Perkimta sudah meminta kepada PT. Sarana Buwana Handara untuk menurunkan plang tersebut dan juga berupaya memfasilitasi mediasi antara 11 warga dengan PT. Sarana Buwana Handara untuk penyelesaian sengketa melalui musyawarah mufakat,” ungkapnya.

Perbekel Desa Pancasari, I Wayan Komiarsa, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media mengenai keterlibatannya dalam pengajuan HGB PT. Sarana Buwana Handara adalah hoaks. “Dalam pengajuan HGB oleh PT. Sarana Buwana Handara, prosesnya berada di BPN Buleleng dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Saat ini, prosesnya masih di tingkat Kementerian ATR/BPN,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa ranah perizinan HGB berada di BPN Singaraja, sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Setelah mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait, Komisi I DPRD Buleleng bersama rombongan meninjau lokasi tanah HGB yang sebelumnya dipasangi plang oleh PT. Sarana Buwana Handara. Selanjutnya, hasil dari pertemuan dan peninjauan lokasi akan dilaporkan kepada Ketua DPRD Buleleng untuk langkah selanjutnya.

Post Comment

Kabar Bali Terkini