Loading Now
×

Terbaru

DPRD Tabanan Konsultasi ke Kemenpan RB, Eka Nurcahyadi Tegaskan Komitmen bagi Non-ASN

DPRD Tabanan Konsultasikan Pengangkatan Pegawai Non-ASN ke PPPK di Kemenpan RB

Jakarta – Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Selasa (19/2) untuk membahas pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam mengupayakan kepastian bagi tenaga kontrak atau non-ASN. Ia menyatakan bahwa pegawai yang telah masuk dalam tahap seleksi akan tetap menerima honor hingga Juni 2025. “Setelah itu, mereka akan masuk dalam skema PPPK paruh waktu,” ujarnya pada Selasa (18/2).

Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan, I Made Kristiadi Putra, mengapresiasi langkah DPRD Tabanan dalam mengelola kepegawaian ASN maupun non-ASN. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah mengatur penataan tenaga non-ASN dengan prinsip tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tidak ada pembengkakan anggaran, serta tidak ada pengurangan hak pegawai.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Wayan Kotio, memastikan bahwa pihaknya akan mengusulkan anggaran bagi tenaga non-ASN pada tahun 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan mempertahankan tenaga honorer merupakan keputusan pimpinan daerah yang telah disetujui DPRD, sehingga perlu didukung dengan pengalokasian anggaran yang memadai.

DPRD Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan terkait tenaga non-ASN agar mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang layak sesuai regulasi yang berlaku. (Adu)

Post Comment

Kabar Bali Terkini