Dukung dan Wujudkan Zona Integritas, Pemkab Badung Terapkan Retribusi Parkir Non Tunai

Badung – Dalam mendukung program pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung siap menjadi pionir sebagai wilayah zona integritas. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penerapan sistem pembayaran non tunai atau cashless untuk retribusi parkir, yang akan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan daerah sekaligus menghindari potensi kebocoran pendapatan, khususnya di sektor retribusi parkir.
Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Analis Kebijakan Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Roy Emerson Hidiya, saat ditemui usai rapat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Badung pada Senin, 14 Januari 2025. Roy menjelaskan, “Program pembayaran non tunai ini juga memperkuat Pemerintah Badung dalam mendukung pelaksanaan zona integritas yang sering digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.”
Sebagai langkah awal, operasional pemungutan retribusi parkir dengan sistem non tunai akan dimulai di area parkir Pantai Kuta, tepatnya di samping arena skateboard depan Mall Beachwalk, Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Program ini terlaksana berkat kerja sama antara Pemkab Badung dan Bank BPD Bali, yang memberikan dukungan berupa alat dan sarana penunjang sistem perparkiran non tunai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). “Kami sangat berterima kasih kepada Bank BPD Bali atas bantuan alat melalui program CSR tersebut,” ujar Roy.
Selain di Jalan Pantai Kuta, Dinas Perhubungan Badung juga akan menyasar kantong-kantong parkir lain di wilayah Kecamatan Kuta, seperti di Pantai Jerman. Pemasangan alat pembayaran non tunai di area tersebut direncanakan akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Setelah operasional berjalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung akan menjalin kerja sama dengan Desa Adat Kuta sebagai operator pelaksanaan pemungutan parkir di lapangan. Sebagai landasan hukum, Memorandum of Understanding (MOU) akan disusun dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Bendesa Adat Kuta. Skema bagi hasil akan diterapkan dengan pembagian 60% untuk operasional Desa Adat Kuta dan 40% masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Badung.
Dengan penerapan sistem ini, Pemkab Badung berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir sekaligus mendukung terciptanya zona integritas yang bebas dari korupsi.
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment