Loading Now
×

Terbaru

Efisiensi Anggaran dari Pusat, Perbaikan 12 Km Jalan di Tabanan Tertunda

Ilustrasi Jalan Belum di Perbaiki

Tabanan – Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 berdampak langsung pada Pemerintah Kabupaten Tabanan. Instruksi tersebut mengharuskan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menyebabkan penundaan berbagai program pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur di Tabanan. Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) pun harus menyesuaikan rencana kerja akibat kebijakan ini.

Kebijakan ini berdampak pada penundaan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk Kabupaten Tabanan sebesar Rp. 44 miliar, yang terdiri dari Rp. 34 miliar untuk perbaikan jalan dan Rp. 10 miliar untuk perbaikan saluran irigasi. Akibatnya, perbaikan lebih dari 12 km ruas jalan di Kabupaten Tabanan yang telah direncanakan untuk dikerjakan pada tahun 2025 mengalami penundaan.

Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, pada Kamis (27/2) mengonfirmasi bahwa lima titik jalan dalam kondisi rusak berat terdampak oleh penundaan anggaran DAK tersebut. Titik jalan yang mengalami penundaan perbaikan meliputi: Kecamatan Penebel: Ruas Tegal Linggah – Pucak Sari sepanjang 3,3 km dan Ruas Bengkel Anyar – Pr. Tambawaras sepanjang 0,649 km. Kecamatan Selemadeg Timur: Ruas Tangguntiti (Sp) – Beraban sepanjang 2,3 km dan Ruas Tangguntiti (Sp) – Pantai Beraban sepanjang 3,1 km. Kecamatan Selemadeg: Ruas Antosari – Bade Gede sepanjang 2,8 km.

“Kami telah berjuang di tahun 2024 agar lima titik jalan tersebut dapat didanai melalui DAK 2024, karena tidak semua jalan rusak dapat memenuhi persyaratan pendanaan ini. Setelah melalui berbagai tahapan evaluasi, akhirnya disetujui lima titik jalan itu pada November 2024. Sesuai arahan Bapak Bupati, kami siap melaksanakan perbaikan apabila DAK 2025 telah terealisasi. Namun, dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, kami pastikan bahwa perbaikan jalan di lima titik tersebut ditunda,” ujar Dedy Darmasaputra.

Dedy Darmasaputra menegaskan bahwa penundaan hanya berlaku bagi proyek perbaikan jalan yang direncanakan menggunakan DAK, sementara proyek perbaikan jalan dengan sumber pendanaan lain tetap berjalan. Pemerintah Kabupaten Tabanan tetap berkomitmen menuntaskan perbaikan jalan rusak sesuai arahan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M.

Meskipun perbaikan jalan yang didanai DAK mengalami penundaan, Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mencari solusi. Di bawah kepemimpinan Sanjaya – Dirga, berbagai strategi dan upaya alternatif tengah disusun agar perbaikan jalan yang tertunda tetap dapat terlaksana.

“Kami tidak menyerah. Demi kepentingan dan kenyamanan masyarakat, kami tengah menyusun strategi alternatif agar jalan sepanjang 12 km yang terdampak tetap dapat diperbaiki. Kami berjuang dengan pola lain dan belum menyerah. Mohon dukungan dari seluruh masyarakat serta kesabaran, karena kami terus berupaya mewujudkan komitmen Bapak Bupati Sanjaya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur di Tabanan,” pungkas Dedy Darmasaputra.

Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajak seluruh masyarakat untuk bersabar dan memberikan dukungan penuh dalam upaya memperjuangkan perbaikan jalan yang tertunda. Dengan semangat kebersamaan dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan solusi terbaik dapat segera diwujudkan demi kelancaran mobilitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan. (rls/tmc)

Post Comment

Kabar Bali Terkini