Loading Now
×

Terbaru

Gering Agung! Satpol PP Tabanan Lagi Temukan Tiga Bangunan Tak Berizin di Kawasan LSD Desa Beraban

Ditemukan lagi tiga bangunan dalam Kawasan LSD Desa Beraban oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan pada Kamis (10/7).

Tabanan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan bersama tim dari Dinas PUPRPKP dan DPMPTSP menertibkan tiga bangunan yang berdiri di atas lahan terindikasi termasuk dalam Zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Kamis (10/7), di wilayah Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri.

Ketiga bangunan yang menjadi sasaran penertiban yakni Rumah Makan Bebek Sari Uma, sebuah warung kopi bernama Abian Bali Lucky, dan usaha wisata bernama Vetra Garden. Tindakan ini diambil setelah tim gabungan melakukan inspeksi mendadak sebagai bagian dari kegiatan pengawasan dan pembinaan pemanfaatan ruang wilayah. Sebelumnya, pada Rabu (9/7) Satpol PP Kabupaten Tabanan juga telah menertibkan bangunan Villa di wilayah yang sama.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan lapangan, dua pemilik bangunan menyatakan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum melengkapi dokumen perizinan lainnya. Sementara satu usaha lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen legal sama sekali.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk penegakan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan 2023–2043. Kami ingin memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan regulasi,” ujar Sukanada.

Ketiga pemilik usaha tersebut telah dipanggil untuk hadir di Kantor Satpol PP pada Selasa, 15 Juli 2025, guna proses klarifikasi dan pembinaan lebih lanjut. Penertiban ini, menurut Sukanada, tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga sebagai bentuk edukasi terhadap pentingnya kepatuhan perizinan dan tata ruang.

“Pelanggaran seperti ini bukan hanya soal administratif, tapi juga menyangkut keberlanjutan ketahanan pangan. LSD adalah kawasan strategis yang wajib dilindungi dari alih fungsi lahan,” tambahnya.

Sukanada juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan sangat terbuka terhadap investasi yang mendukung kemajuan daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa semua bentuk investasi harus berjalan selaras dengan aturan yang berlaku.

“Silakan berinvestasi di Tabanan. Pemerintah sangat terbuka, tapi harus sesuai zonasi dan tata ruang. Bagi yang ingin memastikan legalitas lahan, kami persilakan untuk langsung berkonsultasi ke Dinas PUPR,” tuturnya.

Penertiban ini diharapkan menjadi langkah preventif yang efektif untuk mencegah alih fungsi lahan produktif secara ilegal. Pemkab Tabanan berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, serta menjadikan ketertiban tata ruang sebagai fondasi Tabanan menuju era baru yang Aman, Unggul, dan Madani. (Adu)

Post Comment