Harap Sabar! Pelantikan Koster-Giri dan Kepala Daerah Lainnya di Bali Batal pada 6 Februari

Denpasar – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 terpaksa ditunda. Hal ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/1).
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito. Pembatalan ini terkait dengan diterbitkannya peraturan baru oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat sebagai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
Tito menyampaikan bahwa tanggal pelantikan baru akan diumumkan setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Mahkamah Konstitusi. “Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” kata Mendagri.
Akibat penundaan ini, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota hasil Pemilukada Serentak 2024 di Bali juga akan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan.
Proses pelantikan yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 ini akan disesuaikan dengan kelengkapan administrasi dan penyelesaian sengketa yang tengah diproses oleh MK. Pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelantikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Adu)
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment