Hiruk-Pikuk Bukit Ser: DPRD Buleleng Gelar Rapat Gabungan untuk Sikapi Masalah yang Berkembang
Buleleng – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Pemuteran yang diwakili oleh Elemen Masyarakat dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Gedung DPRD Buleleng sebelumnya, hari ini (13/1) DPRD Buleleng mengadakan rapat gabungan antara pimpinan dan anggota untuk merumuskan langkah-langkah yang perlu dilakukan instansi berwenang dalam menyikapi permasalahan lahan yang tengah menjadi sorotan.
DPRD Buleleng melalui Komisi I dan Komisi III telah mengambil beberapa langkah konkret, termasuk rapat koordinasi antara pimpinan DPRD dan komisi terkait untuk memutuskan kunjungan lapangan. Upaya ini bertujuan untuk mendalami permasalahan sekaligus mengumpulkan data dan fakta di lapangan. Selain itu, DPRD juga melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng guna mendapatkan penjelasan mengenai proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah negara yang dipermasalahkan. Rapat dengar pendapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait juga digelar untuk membahas bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian masalah secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait. Beliau juga menekankan pentingnya penegakan aturan hukum jika ditemukan pelanggaran dalam proses yang berlangsung.
“DPRD dalam hal ini akan selalu bertindak secara netral terkait aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan selalu menghormati proses-proses hukum yang telah dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua DPRD Buleleng.
Terkait permasalahan pembangunan di kawasan Bukit Ser, Ngurah Arya menyatakan bahwa DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada instansi berwenang untuk menangani pelanggaran yang ada. “Jika ada penutupan berarti ada indikasi pelanggaran terhadap prosedur pembangunan itu. Kita bergerak secara parsial: kita dorong kasus tanahnya, dan masalah bangunan kita berikan kepada instansi yang berwenang sesuai fungsi pengawasan dewan,” imbuhnya.
Melalui langkah-langkah ini, DPRD Buleleng menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dan mengawasi penyelesaian persoalan secara profesional demi keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. (Rls/Red)
Post Comment