Loading Now
×

Terbaru

Imigrasi Denpasar Perketat Pengawasan WNA: Puluhan Kasus Terungkap, Prostitusi Online Jadi Sorotan

Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar semakin intensif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2024. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh WNA di wilayah tersebut mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin tinggal mereka. “Pengawasan ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga keamanan masyarakat serta memastikan seluruh aktivitas WNA sesuai ketentuan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra (3/1).

Pada tahun 2024, tercatat 138 kasus pelanggaran keimigrasian, meningkat dari 104 kasus pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, prostitusi online menjadi sorotan utama dengan 15 kasus terungkap. “Hal ini menjadi perhatian khusus kami, mengingat modus serupa berpotensi meningkat di masa depan,” tambah Ridha. Selain itu, kasus overstay mendominasi dengan 64 pelanggaran, disusul penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 60 kasus, serta penipuan, penganiayaan, hingga perampokan yang turut mencatat angka signifikan.

Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara tegas sesuai peraturan, termasuk deportasi bagi pelaku overstay atau mereka yang terlibat aktivitas tidak sesuai izin tinggal. Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Denpasar juga melaksanakan 32 operasi gabungan, 60 operasi pengawasan mandiri, dan 49 operasi penyelidikan intelijen, demi memastikan pengawasan yang menyeluruh. “Kami juga meluncurkan program immigration on patrol untuk menunjukkan eksistensi petugas di titik konsentrasi WNA,” ungkap Ridha.

Inovasi lain yang menjadi sorotan adalah pembentukan tiga desa binaan imigrasi, yakni Desa Sanur Kaja, Desa Perean Kangin, dan Desa Marga. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu keimigrasian, termasuk pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Pemerintah desa adalah mitra strategis kami dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan calon pekerja migran agar tidak menjadi korban perdagangan manusia,” jelas Ridha.

Kantor Imigrasi Denpasar juga menggandeng Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat desa/kelurahan melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan. Dengan langkah ini, diharapkan pengawasan terhadap WNA menjadi lebih efektif, sehingga tidak hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga menciptakan lingkungan yang harmonis antara penduduk lokal dan WNA. (Put)

Post Comment

Kabar Bali Terkini