Jalan Menuju Broken Beach Diperlebar, Pemilik Lahan Serahkan Tanah Tanpa Ganti Rugi
Klungkung – Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) bersama Dinas Pariwisata, Camat Nusa Penida, serta aparat Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, melakukan survei lapangan pada Rabu (2/4) untuk merencanakan pelebaran jalan menuju destinasi wisata Broken Beach – Angel Billabong.
Kepala Dinas PUPRPKP, I Made Jati Laksana, menjelaskan bahwa setelah berdiskusi dengan pemilik lahan, pemerintah memutuskan untuk memperlebar jalan dari 5 meter menjadi 9 meter. Rencana pelebaran ini mencakup jalan selebar 8 meter dengan tambahan saluran drainase masing-masing 50 sentimeter di kedua sisi, sehingga total pelebaran mencapai 9 meter dengan panjang 1 kilometer.
Dinas PUPRPKP segera menyusun perencanaan pelebaran jalan ini. Langkah pertama adalah memasukkan proyek dalam anggaran perubahan tahun 2025, sementara pengerjaan fisiknya dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026.
Dalam pertemuan sebelumnya di Denpasar yang dipimpin oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, pemilik lahan di jalur utama menuju Broken Beach – Angel Billabong menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan tanah mereka tanpa meminta ganti rugi.
Jok Han, salah satu pemilik lahan di jalur utama, menyatakan siap melepaskan hak atas tanahnya yang terdampak proyek serta bersedia mengubah sertifikat tanpa kompensasi. I Made Kartika, kuasa dari Bapak Hendrik, pemilik tanah atas nama Miastutik, juga menyatakan hal yang sama. Ia memastikan bahwa tanah tersebut akan dilepaskan tanpa permintaan ganti rugi dan siap untuk proses perubahan sertifikat guna mendukung proyek ini.
Pemerintah Kabupaten Klungkung mengapresiasi sikap proaktif para pemilik lahan yang mendukung program pelebaran jalan ini. Dengan akses yang lebih luas dan aman, diharapkan wisatawan semakin nyaman berkunjung ke destinasi unggulan di Nusa Penida, yang pada akhirnya akan meningkatkan sektor pariwisata di wilayah ini. (rls/lis)
Post Comment