Loading Now
×

Terbaru

Kemkomdigi Tegaskan Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS Dilakukan Secara Aman dan Sesuai Hukum

Kemkomdigi Tegaskan Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS Dilakukan Secara Aman dan Sesuai Hukum

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Dalam siaran persnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan yang tengah difinalisasi antara Indonesia dan Amerika Serikat bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Justru sebaliknya, kesepakatan tersebut akan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan bahwa proses negosiasi masih berlangsung, sebagaimana tertulis dalam rilis resmi Gedung Putih pada bagian Removing Barriers for Digital Trade. Pembahasan teknis antara kedua negara masih akan terus dilakukan hingga tercapai kesepakatan akhir yang komprehensif.

Menkomdigi menjelaskan bahwa kesepakatan ini justru memberikan dasar hukum bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud computing, serta platform e-commerce.

“Prinsip utama yang kami pegang adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, serta kedaulatan hukum nasional,” tegas Meutya Hafid. Hal ini juga ditegaskan dalam pernyataan Gedung Putih bahwa kerja sama ini dilakukan dengan syarat adanya ‘… adequate data protection under Indonesia’s law.’

Kemkomdigi juga memaparkan sejumlah contoh aktivitas transfer data yang tergolong sah secara hukum, seperti penggunaan mesin pencari (Google, Bing), komunikasi digital melalui media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram), pemrosesan transaksi e-commerce, penyimpanan data cloud, hingga kebutuhan riset dan inovasi digital.

Seluruh aktivitas ini akan berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan hukum nasional, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Meutya Hafid juga menegaskan bahwa pengaliran data lintas negara bukan dilakukan secara sembarangan. Proses ini akan dijalankan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Indonesia berkomitmen menjalankan tata kelola data secara transparan dan akuntabel, agar tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global sekaligus tetap menjaga kedaulatan hukum nasional.

Pengaliran data antarnegara, menurut Kemkomdigi, adalah praktik umum secara global, yang telah lama dijalankan oleh negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman, dan Inggris. Indonesia kini mengambil posisi sejajar dengan negara-negara tersebut dengan tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai landasan utama.

Kemkomdigi berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan. Pemerintah memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil tetap dalam koridor hukum dan kepentingan nasional. (sp/red)

Post Comment

Kabar Bali Terkini