Loading Now
×

Terbaru

Kepala Humas BPJS: Ribuan Penyakit Dijamin, Tapi Ini yang Harus Anda Ketahui

Jakarta – Beredar informasi di tengah masyarakat bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak mampu menanggung seluruh jenis penyakit. Hal ini memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait cakupan manfaat yang diberikan oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pada Jumat (17/1), menegaskan bahwa negara telah menghadirkan Program JKN untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada seluruh penduduk Indonesia. “Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” jelas Rizzky.

Lebih lanjut, Rizzky menekankan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta. “Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap),” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa menjadi peserta JKN adalah kewajiban bagi seluruh penduduk Indonesia. Namun, bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapatkan manfaat non-medis lebih, mereka dapat melengkapinya dengan asuransi swasta. “Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” tambah Rizzky.

Sementara itu di lansir dari Kumparan.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengakui bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat meng-cover seluruh jenis penyakit. “Bayangkan setiap paliatif penyakit tinggi-tinggi itu kan bisa ratusan juta, sampai puluhan juta. Jadi enggak semua bisa di-cover. Nah apa yang kejadian (penyakit) untuk yang tidak bisa di-cover itu idealnya di-cover oleh asuransi di atasnya,” ujar Menteri Budi. (rls/red)

Post Comment

Kabar Bali Terkini