Ketika Penjor Bertemu Kabel Listrik: Tradisi Bali ‘Tersambar’ Polemik PLN
Denpasar – Imbauan dari PLN Bali agar masyarakat menjaga jarak aman minimal 2,5 meter antara penjor dan kabel listrik mendadak menjadi sorotan publik. Alih-alih disambut sebagai langkah keselamatan, kebijakan tersebut justru memicu reaksi keras dari warga dan tokoh masyarakat Bali yang menilai imbauan itu menyentuh ranah tradisi suci.
Manajer PLN UP3 Bali Utara, Elshinta, menjelaskan bahwa imbauan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi tradisi penjor, melainkan demi menghindari potensi bahaya listrik yang bisa mengancam keselamatan warga.
“Kalau bisa lebih dari 3 meter, itu lebih baik. Jadi titik amannya di bawah, dengan jarak minimal 2,5 meter dari semua arah, kanan, kiri, atas, maupun bawah,” ujarnya pada Rabu (12/11).
Ia menegaskan, gangguan listrik kerap disebabkan oleh benda-benda yang terlalu dekat dengan jaringan kabel, termasuk dahan pohon dan penjor yang terpasang di tepi jalan atau dekat jaringan listrik.
Namun, niat baik tersebut justru mendapat tanggapan beragam di media sosial. Warga menilai PLN perlu lebih sensitif terhadap nilai-nilai adat dan kearifan lokal masyarakat Bali. Reaksi publik pun mengalir deras, dari kritik halus hingga protes terbuka yang menilai imbauan itu bisa menyinggung tradisi.
Salah satu yang paling vokal menyuarakan penolakan adalah tokoh perempuan Bali, Niluh Djelantik. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Niluh menyampaikan kritik tajam terhadap PLN.
“Kabel kalian yang semrawut itu seharusnya dirapikan dan dipasang di bawah tanah. Jangan malah tradisi kami yang kalian otak-atik!” tulisnya.
Dalam unggahan tersebut, Niluh juga menyinggung pentingnya pegawai PLN memahami budaya lokal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Penjor sudah ada sejak kalian belum lahir. Jangan utak-atik tradisi kami!” tegasnya.
Meski menuai polemik, PLN Bali menegaskan pihaknya tetap menghormati budaya dan tradisi masyarakat Bali. Pihak PLN menyebut imbauan tersebut murni berbasis aspek keselamatan (safety first), bukan larangan ataupun intervensi terhadap bentuk dan pelaksanaan tradisi penjor. (Adu)


