Loading Now
×

Terbaru

Komisi I DPRD Apresiasi Langkah Pemkab Tabanan Tangani Gaji Tenaga Kebersihan

Komisi I DPRD Tabanan apresiasi langkah cepat Pemkab Tabanan selesaikan persoalan gaji tenaga kebersihan non-ASN yang tertunda.

Tabanan – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menangani persoalan tertundanya pembayaran gaji tenaga kebersihan non-ASN. Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan pengawasan langsung terhadap instansi terkait, guna memastikan penyelesaian masalah berjalan sesuai ketentuan.

Dalam keterangannya, Omardani menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari proses pendataan tenaga non-ASN. Tercatat sebanyak 304 tenaga kebersihan tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena terbentur batas usia dan kualifikasi pendidikan yang hanya sampai jenjang sekolah dasar (SD).

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tabanan merujuk pada Surat Kementerian PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024 dan Surat Edaran Sekda Tabanan Nomor 800/0738/BKPSDM tanggal 25 Februari 2025, yang mengatur penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN. Mengacu pada aturan tersebut, Pemkab segera mencarikan solusi dengan mengalihkan status para tenaga kebersihan menjadi tenaga outsourcing melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Proses pemberkasan untuk alih status tersebut berlangsung sejak 1 Maret hingga 15 April 2025. Namun, selama masa transisi tersebut, sebanyak 304 tenaga kebersihan belum menerima pembayaran gaji selama 1,5 bulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 286 orang berhasil melengkapi berkas administrasi, sementara 18 orang lainnya belum menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.

Kontrak kerja sama antara Pemkab Tabanan dan pihak ketiga baru ditandatangani pada 16 April 2025. Dalam kesepakatan tersebut, pihak ketiga hanya menanggung pembayaran gaji mulai dari tanggal penandatanganan kontrak. Akibatnya, pembayaran gaji untuk periode 1 Maret hingga 15 April 2025 menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemkab Tabanan segera menggelar rapat koordinasi dan memutuskan bahwa gaji tenaga kebersihan selama masa transisi tersebut akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemda juga telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk menyalurkan gaji yang belum terbayarkan selama 1,5 bulan tersebut.

Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menilai langkah ini tepat dan sesuai regulasi. Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa Pemkab telah menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah.

“Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan akuntabel. Prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kami juga mendorong agar koordinasi lintas instansi terus diperkuat, sehingga proses transisi ke sistem outsourcing berjalan lancar dan hak-hak para tenaga kebersihan tetap terlindungi,” ujar Omardani ketika dikonfirmasi (21/5).

Komisi I juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses ini guna memastikan pelayanan publik, khususnya dalam sektor kebersihan, tetap berjalan optimal tanpa terganggu dinamika administratif. (Adu)

Post Comment

Kabar Bali Terkini