Loading Now
×

Terbaru

Komisi II DPRD Buleleng Tinjau Pembangunan Dekat Pura Segara, Respons Aspirasi Warga Tigawasa

Peninjauan Komisi II DPRD Buleleng terkait pembangunan dekat Pura Segara, respons atas keberatan warga Desa Adat Tigawasa.

Buleleng, 6 Juni 2025 — Menanggapi aspirasi warga Desa Adat Tigawasa terkait pembangunan tempat usaha yang dinilai terlalu dekat dengan Pura Segara di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Kamis (5/6).

Kunjungan lapangan dipimpin oleh Anggota Komisi II, Dewa Komang Yudi Astara, yang hadir langsung di Bale Wantilan Pura Segara. Kehadiran tersebut merupakan tindak lanjut atas audiensi warga yang sebelumnya menyampaikan keberatan mereka kepada DPRD Buleleng terkait dengan proyek pembangunan yang dianggap melanggar kesepakatan awal.

Menurut keterangan perwakilan warga yang hadir dalam paruman (musyawarah), semula telah disepakati bahwa jarak antara bangunan tempat usaha dengan area Pura adalah sekitar 21 meter. Tata letak berdasarkan rencana awal meliputi pagar Pura, jalan selebar 6 meter, ruang terbuka hijau (taman), area parkir, dan baru kemudian bangunan utama tempat usaha. Rencana tersebut, kata warga, telah disosialisasikan oleh pihak pemrakarsa dan dilengkapi dengan gambar teknis. Pihak investor juga telah memberikan punia (kontribusi) sebesar Rp30 juta kepada Pura Segara.

Namun, perwakilan warga, Made Murtika, menyampaikan bahwa hasil paruman awal belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh krama Panti (anggota adat) Tigawasa. Justru, tanpa ada sosialisasi lanjutan, telah muncul Berita Acara Kesepakatan Pembangunan yang isinya berbeda dengan kesepakatan sebelumnya, terutama terkait dengan jarak dan lebar jalan. Disebutkan bahwa jalan di sebelah Barat Pura kini hanya selebar 3 meter, bukan 6 meter seperti disepakati.

Dari hasil peninjauan langsung, Dewa Yudi membenarkan bahwa pembangunan tempat usaha telah berlangsung. Ia mencatat bahwa jarak antara pondasi bangunan dan penyengker (pagar) Pura hanya sekitar 4,5 meter, dengan lebar jalan di sebelah Barat Pura yang hanya mencapai 1,5 meter. Selain itu, konstruksi rangka baja telah berdiri, dengan pondasi yang posisinya lebih tinggi dari pagar Pura. Kondisi tersebut dinilai menyimpang dari kesepakatan awal yang telah disetujui bersama antara warga dan pemrakarsa, yakni PT Kresna Agung.

“Dari hasil peninjauan lapangan, kami telah melihat, mendengar, dan mengumpulkan data serta fakta di lapangan. Semuanya akan kami jadikan bahan untuk dibahas dalam rapat bersama pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik,” ujar Dewa Yudi.

Lebih lanjut, Komisi II DPRD Buleleng akan menindaklanjuti temuan ini dengan memfasilitasi pertemuan antara seluruh pemangku kepentingan. Komisi berencana mengundang pihak-pihak terkait, antara lain perwakilan warga pengadu, Perbekel Tigawasa, Perbekel Kaliasem, Kelian Desa Adat Tigawasa dan Kaliasem, Dinas PUTR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Forum Penataan Ruang, Kantor Pertanahan Buleleng, Majelis Madya Desa Adat, PHDI, serta pihak investor.

Langkah ini diharapkan mampu menjembatani kepentingan masyarakat adat dengan proses pembangunan yang tetap menghormati nilai-nilai sakral dan aturan yang berlaku. (Rim)

Post Comment

Kabar Bali Terkini