Tegas! Krama Banjar Adat Cengolo Tolak Alih Fungsi Lahan, Minta Pemerintah Bertindak

Tabanan – Krama Banjar Adat Cengolo, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, dengan tegas menolak rencana alih fungsi lahan di wilayah mereka. Sikap ini dituangkan dalam Surat Penolakan bernomor 01/BAC/II/2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025 dan kini viral di media sosial.
Dalam surat tersebut, Krama Banjar Adat Cengolo menyatakan keberatan terhadap rencana alih fungsi lahan menjadi kapling atau perumahan. Mereka mengirimkan surat ini kepada pejabat Kabupaten Tabanan, termasuk Bupati, Sekda, Kapolres, Kajari, Kepala Dinas PUPR, Perbekel, hingga Bendesa Adat Bedha.
Meskipun banyak lahan sawah di wilayah ini tidak lagi produktif akibat permasalahan air, masyarakat tetap menolak perubahan fungsi lahan tersebut. Mereka menegaskan bahwa alih fungsi lahan dapat mengancam keberadaan Kawasan Suci yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi masyarakat adat. Di wilayah Banjar Adat Cengolo sendiri, terdapat lima Kawasan Suci, yaitu Pura Beji Kelod, Pura Beji Dedari, Pura Beji Sudamala, Pura Beji Jabon, dan Pura Beji Madya.
Krama Banjar Adat Cengolo juga meyakini bahwa alih fungsi lahan menjadi perumahan dapat mengancam kelestarian budaya dan kesejahteraan masyarakat adat setempat. Mereka menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang juga menjadi bagian dari visi Kabupaten Tabanan.
Gusler Binggo, salah satu warga Banjar Adat Cengolo, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap rencana ini. “Saya sebagai generasi muda Banjar Cengolo sangat tidak setuju adanya kaplingan atau perumahan masuk. Nanti anak cucu kami hanya menjadi penonton di masa depan dan hanya mendapatkan sisa-sisanya. Jangan main tombok atau amplop di sini. Siapapun investor yang ingin masuk ke wilayah Cengolo seharusnya membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. Tolong dinas terkait dan pihak berwenang selamatkan generasi muda kami,” ujarnya.
Selain membuat surat pernyataan, Krama Banjar Adat Cengolo juga memasang Baliho penolakan terhadap alih fungsi lahan tersebut di beberapa tempat strategis diwilayahnya.
Hingga berita ini diturunkan pada Rabu (12/2), warga Banjar Adat Cengolo masih menunggu respons dari pihak-pihak yang menerima surat penolakan tersebut. Mereka berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk memenuhi permohonan mereka terkait kebijakan alih fungsi lahan ini. (Adu)
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment