Loading Now
×

Terbaru

Lahan di Bukit Ser: DPRD Buleleng Gelar Diskusi dengan SKPD Terkait

Buleleng – Permasalahan terkait tanah negara yang berlokasi di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Buleleng. Setelah adanya laporan dari masyarakat, DPRD melalui Komisi I dan Komisi III, yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana, SH., pada hari ini, Selasa (7/1), mengadakan pertemuan dengan SKPD terkait untuk mengumpulkan data dan informasi akurat mengenai permasalahan tanah dan bangunan di lokasi tersebut. Langkah ini diambil agar DPRD dapat memberikan rekomendasi yang tepat kepada instansi berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam diskusi yang digelar, DPRD Buleleng mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Perizinan, dan Satpol PP. Ketua Komisi III, Ketut Susila Umbara, menjelaskan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh Desa Adat dengan bukti pendukung berupa SPPT atas nama Nyoman Sumerata sebagai krama Desa Adat. Namun, lahan tersebut saat ini diketahui telah dikuasai oleh pihak perseorangan. “Tanggal 13 ini kami rencananya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.

Terkait bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut, DPRD mengungkapkan bahwa hingga saat ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan. Selain itu, DPRD menduga adanya pelanggaran Perda terkait sempadan pantai. Oleh karena itu, DPRD meminta Satpol PP segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelanggaran tersebut.

Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Arya Suartana, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran lisan pada 30 Desember lalu kepada pemilik bangunan yang melanggar. “Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perizinan dan instansi teknis lainnya untuk memastikan adanya pelanggaran. Jika terbukti, kami akan mengambil tindakan sesuai SOP yang berlaku, dimulai dari teguran lisan, surat peringatan, hingga pemberhentian sementara. Jika diabaikan, akan dilakukan pembongkaran terhadap obyek yang melanggar ketentuan,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Buleleng menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu, mereka berkomitmen untuk mendalami proses pengalihan hak atas tanah dan memastikan semua tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pertemuan lanjutan direncanakan digelar pada 13 Januari untuk memperjelas status tanah dan langkah-langkah penanganannya.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan persoalan tanah dan bangunan di Bukit Ser Desa Pemuteran dapat segera terselesaikan secara adil dan transparan, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (rls/Put)

Post Comment