LITERASI DIGITAL DI BANGLI TERKAIT JUDI DAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL PADA MEDIA SOSIAL

Bangli, Kepala Dinas Komunikasi Informasi Dan Persandian Kabupaten Bangli I Wayan Dirga Yusa membuka acara Literasi Digital yang mengambil tema “Mewaspadai judi online dan pinjaman online ilegal pada media sosial”. Narasumber dari Ojk wilayah bali I Gusti Bagus Adiwijaya, analis senior pengawasan perilaku PUJK Edukasi dan perlindungan konsumen dan Ditressiber Polda Bali Akp. I Made Martadi Putra, Skom, MT, Msc, PS Kanit 1 Subdit III Ditressiber Polda Bali dengan peserta Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Bangli beserta stafnya. Literasi Fital Kali ini dilaksanakan di Gedung Bhukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli, Selasa (10/12/24).
Dalam sambutannya Dirga Yusa menyampaikan bahwa hal ini menjadi perhatian kita bersama, khususnya terkait bagaimana menanggulangi dan mewaspadai judi online dan pinjaman online ilegal pada media sosial.
“Judol dan pinjol ilegal ini sudah sangat meresahkan”, kata Dirga Yusa di Auditorium Gedung BMB.
Bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga karena minimnya literasi digital masyarakat. Menurut dia, kurangnya pemahaman masyarakat tentang teknologi digital membuat mereka mudah terjerumus dalam jebakan judol dan pinjol ilegal.
“Banyak yang tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judol atau kemudahan akses pinjaman dari pinjol ilegal, tanpa menyadari risiko di baliknya”, jelasnya.
Untuk memerangi judol dan pinjol ilegal, Diskominfosan Bangli berkomitmen untuk menggencarkan sosialisasi literasi digital kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kami akan menyusun program-program edukasi yang menarik dan mudah dipahami, terutama bagi kelompok rentan seperti pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga”, imbuhnya.
Sosialisasi literasi digital akan mencakup berbagai aspek, mulai dari cara membedakan platform digital yang legal dan ilegal, tips aman bertransaksi online, hingga cara melindungi data pribadi di dunia maya.
Dengan meningkatkan literasi digital masyarakat, kami berharap mereka lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital dan terhindar dari jeratan judol dan pinjol ilegal”, terangnya.
Redaksi KabarBaliTerkini.Com Kontak : info@kabarbaliterkini.com WA : 0878-3382-2848
Post Comment